BELUMADAJUDUL.COM - Bharada E divonis 1 tahun enam bulan penjara. Richard
Eliezer dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap
Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J
Vonis itu dibacarakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan di PN Jaksel, hari
ini, Rabu (15/2/2023).
Pria yang karib disapa Icad itu dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider
Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ucap hakim
saat membacakan putusannya.
Sebelum sidang vonis, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut
Umum (JPU). Dia dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhada.
Sumber :
Tag :

Post a Comment for "Breaking News! Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara"