Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur
hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat
alias Brigadir J.
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan menyatakan Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan
pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur
hidup," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan, Selasa (17/1).
Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan Sambo yaitu mengakibatkan hilangnya
nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarga
korban.
Terdakwa berbeli-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan
keterangan di persidangan. Kemudian, perbuatan Sambo menimbulkan keresahan di
masyarakat, mencoreng Polri, dan melibatkan banyak aparat.
Sementara tidak ada hal meringankan untuk Sambo.
Dalam perkara ini, Sambo juga didakwa melakukan perintangan penyidikan atau
obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.
Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau
Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan
tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas
Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat
berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah
dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.
Sebelumnya, terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal telah dituntut pidana delapan
tahun penjara.
sumber: CNNINDONESIA➚

Post a Comment for "Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup di Kasus Pembunuhan Brigadir J"