Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir
Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ricky Rizal Wibowo, hukuman pidana
penjara selama delapan tahun pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, Senin.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara
selama delapan tahun,” ucap Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan
tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Jaksa menyatakan bahwa terdakwa Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melanggar pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan tuntutan Ricky Rizal adalah perbuatan Ricky yang
menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J
sehingga mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga korban, serta Ricky
yang berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatannya saat
memberikan keterangan di depan persidangan. Selain itu, jaksa menilai Ricky
Rizal tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut sebagai aparatur penegak
hukum.
Sedangkan hal meringankan menurut JPU, yakni terdakwa berusia muda dan masih
bisa diharapkan untuk memperbaiki perilakunya, terdakwa merupakan tulang
punggung keluarga dalam mencari nafkah, serta memiliki anak yang masih kecil
dan membutuhkan bimbingan seorang ayah.
“Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, kami, penuntut umum dalam perkara
ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang
memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa
Ricky Rizal Wibowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta
melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu,” ucap Rudy.
Ricky Rizal merupakan satu dari lima orang terdakwa kasus pembunuhan berencana
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Sebelumnya, Kuat Ma’ruf
yang juga merupakan terdakwa dalam perkara ini dituntut delapan tahun penjara
oleh JPU.
Sementara tiga orang terdakwa lainnya kasus pembunuhan Brigadir J adalah
Richard Eliezer, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi. Kelima terdakwa ini
didakwa melanggar pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP.
sumber: JAWAPOS➚

Post a Comment for "Ricky Rizal Dituntut Delapan Tahun Penjara"