Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui usulan perubahan periodisasi jabatan
kepala desa yang diatur dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, guna
mencegah terjadinya konflik sosial yang dapat mengganggu pembangunan desa.
Hal itu disampaikan politikus PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko usai bertemu
Presiden Jokowi, di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Awalnya Budiman menjelaskan bahwa Presiden memanggilnya ke Istana untuk
menanyakan informasi soal demonstrasi kepala desa yang menuntut revisi
Undang-Undang Desa.
Presiden menanyakan kepada Budiman, karena Budiman memang kerap mengurus dan
membantu isu-isu tentang desa.
“Tadi Bapak itu banyak bertanya soal keadaan, kebetulan hari ini ada belasan
ribu kepala desa demonstrasi meminta revisi UU Desa. Beliau tanya apa yang
saya ketahui, karena saya selama ini kan juga banyak mengurus, membantu desa
ya,” ujar Budiman dilansir Antara, Sabtu (21/1/2023).
Budiman menyampaikan kehadirannya di Istana tidak mewakili para kepala desa
yang berdemonstrasi, melainkan hanya bercerita kepada Presiden mengenai apa
yang diketahuinya seputar tuntutan para kepala desa.
Budiman yang ikut menggagas UU Desa menyampaikan kepada Presiden bahwa kepala
desa menuntut adanya perubahan periodisasi jabatan kepala desa yang diatur
dalam UU Desa.
Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diatur bahwa masa jabatan kepala
desa per periode adalah 6 tahun, dan dapat dipilih kembali dalam dua periode
selanjutnya.
“Jadi enam tahun dikalikan tiga, (karena) bisa dipilih dua kali lagi. Sehingga
total 18 tahun kesempatan seorang kepala desa begitu ya. Namun temuan-temuan
di lapangan dirasakan bahwa itu boros dan menimbulkan banyak konflik sosial,”
kata Budiman mengulangi apa yang disampaikannya kepada Presiden.
Dia menjelaskan lingkup pemilihan kepala desa banyak bersinggungan dengan
tetangga dan keluarga, sehingga manakala terjadi konflik dalam pemilihan,
biasanya harus diselesaikan pada saat masa jabatan dan mengganggu kerja kepala
desa.
Oleh karena itu, para kepala desa meminta periodisasi jabatan kepala desa
diperpanjang hingga 9 tahun.
“Karena kadang-kadang tiga tahun, dua tahun pertama (masa jabatan) enggak
selesai konfliknya, sehingga sisa tiga tahun atau sisa empat tahun itu nggak
cukup untuk membangun desa. Sementara harus pilkades lagi,” ujarnya pula.
“Sehingga relatif kerja konsentrasi membangun desa hanya dua tahun, tiga
tahun. Sementara empat tahun atau tiga tahun yang lain habis untuk
‘berkelahi’. Ada tuntutan ini menjadi sembilan tahun periodisasinya, bisa kali
dua atau terserah lah ya, tapi jabatannya nggak lagi 6 tahun periodisasinya,”
katanya lagi.
Menurut Budiman, Presiden setuju dengan tuntutan kepala desa untuk
memperpanjang periodisasi kepala desa.
“Saya ngobrol dengan Pak Jokowi dan Pak Jokowi mengatakan sepakat dengan
tuntutan itu. Beliau mengatakan tuntutan itu masuk akal. Memang dinamika di
desa itu berbeda dengan dinamika di kabupaten/kota (misal pemilihan) gubernur.
Saya berani mengatakan, meskipun saya tidak mewakili kepala desa itu, tapi
karena diajak diskusi, maka saya sampaikan pernyataan beliau setuju dengan
tuntutan tersebut,” katanya pula.
sumber: OKEZONE➚

Post a Comment for "Budiman Sudjatmiko: Jokowi Setuju Jabatan Kepala Desa 9 Tahun"