Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui anggota Komisi VIII DPR RI, Iskan
Qolba Lubis, melakukan interupsi dan lantang menolak pasal penghinaan presiden
dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Iskan meluapkan reaksi kala menanggapi RKUHP yang disahkan DPR RI dalam rapat
paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, 6
November 2022.
"Saya Iskan Qolba Lubis, Anggota Komisi VIII DPR RI F-PKS Dapil Sumatera
Utara," kata Iskan.
"Dalam kesempatan Interupsi menyampaikan bahwa Fraksi PKS memiliki dua catatan
kritis terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," tambahnya.
Pertama, tegas Iskan, Fraksi PKS konsisten dan tegas meminta pasal penghinaan
Presiden/Wapres, pemerintah, dan lembaga-lembaga negara dicabut.
Karena, menurut Iskan, pasal tersebut berpotensi menjadi pasal karet dan
mengancam demokrasi Indonesia.
Pasal ini, bagi kader PKS itu, bisa disalahgunakan penguasa untuk memberangus
kritik masyarakat.
"Semangat kita mereformasi produk kolonial, sementara pasal penghinaan
Presiden/Wapres, pemerintah, dan lembaga-lembaga negara ini sejarahnya
melindungi penguasa kolonial," ucap Iskan.
"Ini ironis dan bisa menjadi backlash bagi demokrasi yang susah payah kita
perjuangkan melalui reformasi tahun 1998," sambungnya.
Kedua, imbuh Iskan, Fraksi PKS menegaskan pentingnya larangan dan pidana bagi
perilaku LGBT dalam perumusan pasal RKUHP.
Mengingat, kampanye dan perilaku LGBT sudah sangat darurat dengan trend
perkembangan penyimpangan moral ini di kehidupan bermasyarakat dalam beberapa
tahun terakhir.
"Dasar negara Pancasila dan UUD 1945 jelas tidak memberi ruang bahkan melarang
perilaku LGBT," tutur Iskan saat interupsi.
Iskan Qolba Lubis juga bilang bahwa LGBT ini bukan persoalan kebebasan dan hak
asasi manusia tapi penyimpangan.
"Kebebasan di Indonesia dibatasi oleh undang-undang berdasarkan norma agama
dan budaya luhur bangsa sehingga tidak ada kebebasan tanpa batas atau bebas
nilai seperti LGBT," tegas Iskan mengakhiri interupsinya.
sumber: FAJAR➚

Post a Comment for "Selain Menolak Pasal Penghinaan, PKS Tegaskan Pentingnya Larangan Perilaku LGBT Berdasarkan Pancasila"