Fraksi partai keadilan sejahtera (F PKS) mendesak agar pasal penghinaan
Presiden, Wapres, pemerintah, dan lembaga-lembaga negara dihapus, serta
menuntut adanya penegasan larangan LGBT dalam persetujuan rancangan kitab
undang-undang hukum pidana atau RKUHP yang baru. Desakan itu didasari oleh
banyaknya aspirasi publik terkait dua hal tersebut.
"Fraksi PKS konsisten sejak awal meminta pasal penghinaan Presiden/Wapres,
pemerintah, dan lembaga-lembaga negara ini dicabut, bahkan sejak awal-awal
pembahasan 5 hingga10 tahun yang lalu," kata Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli
Juwaini, Selasa 6 Desember 2022.
Menurut Jazuli, pasal tersebut berpotensi menjadi pasal karet dan mengancam
demokrasi, dan bisa disalahgunakan penguasa untuk memberangus kritik
masyarakat. “Sehingga pasal tersebut dianggap ironis, sebab demokrasi telah
susah payah dperjuangkan melalui reformasi tahun 1998,” kata Jazuli
menambahkan.
Sedangkan penegasan larangan dan pidana perilaku LGBT, Fraksi PKS menganggap
penyimpangan moral yang tetus berkembang di tenfah masyarakat tersebut sudah
sangat darurat. Bahkan ada desakan dan kampanye sistematis yang memaksakan
legalitas LGBT.
Ia mengatakan perilaku LGBT dan semua jenis kampanyenya jelas pelanggaran
nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan yang beradab dan merusak karakter
bangsa. :Sehingga semestinya kita tidak perlu ragu atau setengah hati
menegaskan larangan LGBT dalam RUU KUHP," kata Jazuli menegaskan.
Jazuli berharap Fraksi-Fraksi di DPR dan Pemerintah mau mendengarkan aspirasi
publik untuk menjaga demokrasi dan untuk menyelamatkan identitas karakter
bangsa yang berketuhanan dan beradab berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
sumber: SINPO➚

Post a Comment for "Protes RKUHP, PKS Desak Penghapusan Pasal Penghinaan Presiden dan Penegasan Larangan LGBT"