Kritikus Faizal Assegaf komentari soal RKUHP yang baru saja disetujui DPR RI.
Diketahui, sejumlah pasal dalam regulasi tersebut masih menjadi kontroversi.
“Pasal-pasal sampah untuk membungkam dan menindas rakyat yang berbeda sikap
politik. Brengsek,” ucapnya dalam unggahannya, Selasa, (6/12/2022).
Seluruh Fraksi di Komisi III DPR RI dan pemerintah telah menyampaikan
pendapatnya dan menyetujui agar UU KUHP ini dapat disahkan.
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menyampaikan, penyempurnaan RUU KUHP
secara holistik telah mengakomodir masukan dari masyarakat agar tidak terjadi
kriminalisasi yang berlebihan dan tindakan sewenang-wenang dari penegak hukum
dengan memperbaiki rumusan norma pasal dan penjelasannya.
“Mengingat rumit dan luasnya cakupan substansi materi UU KUHP, sebagaimana
permintaan pemerintah dalam penundaan pengesahan RUU KUHP pada Periode
2014-2019, pemerintah bersama DPR telah melakukan berbagai dialog publik dan
sosialisasi naskah UU KUHP ini dengan berbagai elemen masyarakat terutama para
akademisi dan masyarakat hukum pidana dari berbagai lembaga dan universitas,
sehingga meningkatkan partisipasi publik secara signifikan,” ujar Bambang
Pacul, sapaan akrabnya.
Selanjutnya Komisi III DPR RI akan terus mengawal dan mengevaluasi persiapan
dan pelaksanaan UU KUHP yang baru akan berlaku 3 tahun sejak
diundang-undangkannya UU KUHP ini (tahun 2025), terutama peraturan pelaksana
dan seluruh instrumen atau infrastruktur pendukungnya agar sesuai dengan
tujuan untuk mencapai kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan.
Serta sistem penegakan hukum yang adil, profesional dan akuntabel dengan
harapan agar pembaruan ini akan dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat
terutama di bidang hukum dan keamanan.
Beberapa hal penting yang menjadi perkembangan baru dan diatur dalam UU KUHP
ini diantaranya adalah penerapan asas legalitas materiil dan hukum yang hidup
dalam masyarakat (living law), doktrin ultimum remedium keadilan restoratif
dan penerapan diversi, pergeseran menjadi aliran neo-klasik (memperhatikan
faktor subyektif dan obyektif), perluasan subyek hukum pidana (termasuk
Korporasi), penerapan asas pertanggungjawaban mutlak dan pengganti, pengaturan
jenis pidana pokok baru (pengawasan dan kerja sosial) dan Penerapan Pidana
Mati Bersyarat.
“Dan berbagai penyesuaian berbagai tindak pidana yang telah diatur di luar
KUHP seperti Tindak Pidana Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil
Presiden, Tindak Pidana terhadap Pemerintah dan Tindak Pidana terhadap
Kekuasaan Pemerintah, contempt of court atau tindak pidana terhadap proses
peradilan, tindak pidana kesusilaan, dan tindak pidana khusus,” tutur Bambang
Pacul.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menjelaskan KUHP yang
baru saja disahkan telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan
partisipatif.
“Pemerintah dan DPR telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari
publik. RUU KUHP sudah disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan,
seluruh penjuru Indonesia. Pemerintah dan DPR mengucapkan terima kasih kepada
masyarakat atas partisipasinya dalam momen bersejarah ini,” tandasnya.
sumber: FAJAR➚

Post a Comment for "RKUHP Disepakati Meski Diwarnai Kontroversi, Faizal Assegaf: Pasal-pasal Sampah untuk Membungkam dan Menindas"