Anggota DPR RI Iskan Qolba Lubis minta agar pasal karet dalam KUHP dicabut.
Dia menilai Pasal 240 dan 218 dalam Revisi Kitab Undang-undang hukum pidana
(RKUHP) bisa menjadi pasal karet.
Sehingga, menurutnya pula, akan menjadikan negara Indonesia menjadi negara
monarki, bukan demokrasi.
“Ini pasal karet yang akan menjadikan negara Indonesia dari negara demokrasi
menjadi negara monarki. Saya meminta untuk pasal ini dicabut dan kemarin juga
mahasiswa sudah demo di depan ini. Dan ini juga kemunduran dari cita cita
reformasi. Waktu reformasi saya termasuk ikut demo di DPR ini, tiba tiba pasal
ini akan mengambil hak hak masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya.” ujar
politisi Fraksi Partai Keadilan dan Sejahtera itu dalam Rapat Paripurna di
ruang Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022), dikutip laman
DPR.
Menurutnya, pasal-pasal ini akan dipakai nantinya oleh pemimpin-pemimpin
bangsa yang akan datang.
Padahal sudah sepatutnya pihak pemerintah mendengarkan pendapat rakyat agar
kehidupan bernegara dapat berjalan dengan baik.
“Apalagi pasal 218, menghina presiden dan wakil presiden. Kalau yang pasal 240
itu adalah lembaganya. Di seluruh dunia, rakyat itu harus mengkritik
pemerintahnya. Tidak ada yang tidak punya dosa, hanya para nabi, presiden pun
harus dikritik. Jadi saya meminta, saya nanti akan mengajukan ke MK Pasal
ini,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Achmad yang memimpin
rapat paripurna itu mengungkapkan bahwa sejatinya fraksi PKS telah menyepakati
RUU KUHP tersebut, meskipun dengan catatan.
Sehingga ia berharap apa yang diungkapkan Anggota DPR RI dari Fraksi PKS
tersebut merupakan catatan dari fraksinya.
sumber: FAJAR➚

Post a Comment for "Politisi PKS Minta Agar Pasal Karet dalam KUHP Dicabut"