Koalisi Masyarakat Sipil disambut kawat berduri saat tiba di depan Gedung DPR
RI, Jakarta Pusat, untuk menyuarakan penolakan atas pengesahan Rancangan Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi UU pada Selasa (6/12/2022).
Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, Koalisi Masyarakat Sipil tiba di
depan Gedung DPR RI sekitar pukul 14.40 WIB.
Sebelum massa tiba, kawat berduri yang mengitari sebagian depan pagar DPR
telah terpasang dengan dua tingkat.
Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil masih sama dengan tuntutan aksi unjuk rasa
sebelumnya pada Senin (5/12/2022), yaitu menolak pasal bermasalah di RKUHP
yang kekinian sudah resmi jadi KUHP.
DPR RI sebelumnya telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang
Kitab Hukum Undang-Undang Pidana atau RKUHP pada Selasa. Pengesahan dilakukan
dalam sidang paripurna masa persidangan II tahun sidang 2022-2023.
Sebelum pengesahan, pimpinan DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, sempat memberikan
kesempatan kepada fraksi Partai Demokrat untuk menyampaikan masukan terkait
RKUHP.
Setelah itu, Dasco menanyakan kembali kepada seluruh fraksi atas persetujuan
pengesahan RKUHP.
"Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan
Undang-Undang tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana dapat disetujui menjadi
undang-undang?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab seluruh peserta sidang.
Dasco langsung mengetuk palu sebanyak satu kali sebagai pertanda KUHP telah
sah menjadi undang-undang.
Meski telah disahkan, RKUHP masih mendapatkan pertentangan dari berbagai
elemen masyarakat. Penolakan terhadap RKUHP itu disebabkan masih banyaknya
pasal yang dianggap bermasalah.
Salah satu pasal yang disoroti masyarakat ialah soal pengaturan hubungan seks
di luar pernikahan. Dalam Pasal 413 Ayat 1 bagian keempat tentang Perzinaan,
orang yang melakukan hubungan seks di luar pernikahan dapat diancam pidana
penjara satu tahun.
"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau
istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal 413 ayat (1).
Selain itu, KUHP teranyar juga mengatur masa hukuman koruptor. Bukannya
dinaikkan, masa hukuman koruptor justru lebih ringan dari aturan sebelumnya.
sumber: SUARA➚

Post a Comment for "Massa Demo Tolak RKUHP Disambut Kawat Berduri di Depan DPR RI"