Ahmad Ali Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai NasDem
Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali merespons adanya pelaporan terhadap
bakal calon presiden (bacapres) Anies Baswedan ke Bawaslu RI. Mantan Gubernur
DKI Jakarta itu dilaporkan oleh Aliansi Cinta Demokrasi (APCD) karena dinilai
mencuri start kampanye Pemilu 2024.
Anies Baswedan belakangan ini melakukan safari politik ke sejumlah daerah di
antaranya Aceh, Sumatera Barat, hingga Papua. Lantas, Ahmad Ali mempertanyakan
apa yang dilanggar oleh Anies dalam safari politiknya itu.
“Yang dilanggar itu apa toh? Undang-Undang Pemilu itu kan, Bawaslu itu berhak
mengawasi ketika tahapan Pemilu sedang dilaksanankan. Kalau sekarang itu bukan
kampanye, ini bukan curi start, ini start duluan,” kata Ali dikonfirmasi,
Kamis (8/12).
Ali menegaskan, kedatangan Anies di masjid saat safari politik di Aceh untuk
melaksanakan salat Jumat. Dia menepis Anies melakukan kampanye dalam
kesempatan tersebut.
“Kita salat Jumat di situ, selesai salat, pas kita keluar masyarakat itu
berkerumun mengerubungi mas Anies. Anies berjalan terus sampai di luar masjid.
Lalu dihadang masyarakat di situ, nggak tahu dimana yang dimaksud dengan
kampanye? Harusnya masyarakatnya yang dilarang dong bertemu Anies,” tegas Ali.
Meski demikian, Ali tak mempermasalahkan adanya pelaporan tersebut. Namun, Ali
meminta Bawaslu bisa objektif menelaah laporan tersebut.
“Setiap orang punya hak melakukan pengaduan. Terus kemudian Bawaslu saya pikir
adalah lembaga independen,” ucap Ali.
Terpisah, anggota Bawaslu Puadi mengakui pihaknya menerima laporan dugaan
pelanggaran kampanye dari sekelompok orang yang mengatasnamakan Aliansi Cinta
Demokrasi (APCD). Pelaporan itu diterima Bawaslu pada Rabu (7/12).
“Sudah kami terima (laporan) pada 7 Desember 2022 pukul 15.35 WIB di kantor
Bawaslu RI, Jakarta,” ucap Puadi.
Puadi mengatakan Bawaslu akan melakukan kajian terhadap laporan itu.
Menurutnya, kajian itu untuk menentukan apakah laporan ini memenuhi syarat
formil dan materiil untuk diregistrasi ke pemeriksaan.
“Berdasarkan Pasal 15 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, maka Bawaslu
melakukan kajian awal paling lama 2 hari setelah laporan disampaikan,”
pungkasnya.
sumber: JAWAPOS➚

Post a Comment for "Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu, NasDem: Yang Dilanggar Apa?"