Sempat buron dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka kasus dugaan
pencabulan berinisial MH (25), berhasil ditangkap Polisi ditempat
persembunyiannya di wilayah Kecamatan Patia.
Diketahui sebelumnya, tersangka kasus pencabulan tersebut sempat jadi DPO oleh
pihak Kepolisian Polres Pandeglang, bahkan pihak kepolisian sempat juga
menyebar pamflet DPO dalam media sosial.
Sekarang, jajaran Polres Pandeglang berhasil menangkap pelaku di Kampung
Babakan Lame, Desa Pasir Lame, Kecamatan Patia, Pandeglang.
"Benar tersangka itu sudah kami tangkap pada Hari Rabu (7/12/2022) lalu
sekitar pukul 10:30 WIB. Sebelumnya ia juga sudah kami tetapkan sebagai Daftar
Pencarian Orang (DPO)," ungkap Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah
melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Shilton, Jum'at (9/12/2022).
Dikatakannya, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di
bawah umur, di dimana mulanya korban tidak pulang selama 4 hari dan mengakui
sudah diperlakukan tidak senonoh oleh MH.
"Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Pandeglang menetapkan MH sebagai
tersangka dan sempat ditetapkan sebagai DPO," katanya.
Setelah diterbitkan DPO jelasnya, tersangka terus diburu oleh Polres
Pandeglang. Proses pencarian juga melibatkan masyarakat untuk memberikan
informasi lewat media sosial.
"Nah, Rabu tanggal 7 Desember 2022 tersangka berhasil diamankan oleh Unit PPA
Sat Reskrim Polres Pandeglang," jelasnya.
Kepada tersangka, dikenakan pasal 82 Jo pasal 76E, Undang-Undang nomor 17
tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun
2016,l tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23
tahun 2002, tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman bagi tersangka di penjara minimal selama 5 tahun dan maksimal
15 tahun," tegasnya. (Samsul Fatoni)
sumber: POSKOTA➚
Post a Comment for "Sempat Buron, Terduga Pencabulan Anak Bawah Umur di Pandeglang Ditangkap Polisi"