Satu orang pria berinisial G (31) ditangkap polisi karena menjual ribuan butir
eximer dan tramadol di toko obat di Kampung Jati, Desa Cikarang Kota, Cikarang
Utara, Kabupaten Bekasi, Jumat, 11 November 2022.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kompol Dedi Herdiana mengatakan,
penangkapan G dilakukan berdasar laporan masyarakat yang resah terhadap
peredaran obat-obatan terlarang.
“Kami mendapat informasi terkait banyaknya remaja tanggung yang sering
mendatangi toko jualan G untuk membeli obat-obatan terlarang,” kata Dedi
dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin, 14 November 2022.
Dari penggerebekan itu, polisi menemukan barang bukti 4.000 butir pil eximer,
4.343 butir tramadol, uang senilai Rp 600.000 dan satu buah ponsel Oppo A16.
Berdasarkan informasi dari G, lanjut Dedi, pelaku mematok harga Rp 25.000
untuk satu papan tramadol, sedangkan Eximer dijual seharga Rp10.000 per 10
butir.
“Rata-rata, penggunanya pelajar dan pekerja. Mayoritas dari mereka tinggal di
wilayah Kabupaten Bekasi,” jelas Dedi.
Adapun selain G, polisi turut menggiring 18 orang saksi yang dicurigai sebagai
pembeli obat-obatan terlarang tersebut. Belasan orang tersebut ikut dibawa
polisi untuk dimintai keterangan oleh polisi.
Dedi menyebut, kasus itu akan terus dikembangkan oleh polisi guna mencari tahu
asal-usul ribuan obat tersebut.
“Baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu pengedarnya, karena
sesuai dengan UU Kesehatan, yang bisa diamankan hanya pengedar saja,”
tuturnya.
“Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pengedar lain
berinsial K. Kasusnya akan terus kami kembangkan,” tutup Dedi.
source: POJOKSATU➚
Post a Comment for "Polisi Tangkap Sejumlah Pengendar Narkoba di Kabupaten Bekasi"