Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan kebijakan terbaru terkait
pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Di mana warga yang gagal lulus dalam ujian pembuatan SIM diperbolehkan untuk
mengulang ujian di hari yang sama.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor:
ST/2386/X/YAN.1.1./2022, per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam surat telegram tertulis 'Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian
penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga
atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak
lulus.
Dalam arahannya Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa ujian ulang tersebut
dilaksanakan paling banyak sebanyak dua kali.
Kemudian, Kapolri meminta agar Satpas menyiapkan pelatihan bagi calon peserta
uji yang akan melaksanakan ujian maupun peserta uji yang akan melaksanakan
ujian ulang.
Dalam surat telegram itu juga Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberikan
pengarahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli) yang menegaskan
seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan
SIM.
Selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76
Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang berlaku pada Polri.
Pada telegram itu juga termaktub bahwa, penerbitan SIM baru, SIM A, A Umum, B
I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp 120.000. Kemudian, penerbitan SIM
baru C, C I dan C II yaitu, Rp 100.000.
Kemudian, penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp 50.000. Penerbitan SIM baru
Internasional Rp 250.000. Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I
Umum, B II, B II Umum yaitu, Rp 80.000.
Lalu, penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu, Rp 75.000. Perpanjangan
SIM D dan D I Rp30.000. Dan penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp
225.000.
source: POSKOTA➚
Post a Comment for "Kapolri Keluarkan Kebijakan Warga Gagal Lulus Ujian SIM Boleh Mengulang Ujian di Hari yang Sama "