Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Polisi Kepala Ricky Rizal Wibowo
(Bripka RR) menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir Nofriansyah
Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Untuk pertama kalinya, Bripka RR dihadapkan dengan keluarga Brigadir J dalam
sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11).
Pada momen tersebut, Bripka RR menyampaikan rasa bersalahnya lantaran dirinya
pun turut serta dalam kasus tewasnya Brigadir J.
"Saya berharap kepada Ibu Rosti Simanjuntak dan Bapak Samuel Hutabarat serta
keluarga besar almarhum Yosua untuk dapat memberikan maaf atas kebodohan dan
ketidaktahuan saya pada saat terjadi situasi saat itu," tutur Bripka RR.
Lanjut, Bripka RR juga menghaturkan rasa duka cita terhadap keluarga Brigadir
J. Sekaligus, Bripka RR juga mendoakan almarhum Brigadir J.
"Saya ingin menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas
meninggalnya abang saya Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat semoga almarhum
diterima di sisi Tuhan yang Maha Esa kepada keluarga diberikan kekuatan dan
kesabaran," imbuhnya.
Sementara itu, Bripka RR didakwa lantaran melakukan tindak pidana pembunuhan
berencana bersama dengan terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri
Candrawathi, Kuat Maruf dan Bharada E.
Adapun perbuatan tersebut dilakukan Bripka RR di rumah dinas di Kompleks
Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7).
Atas perbuatannya itu, Ricky didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat
(1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
source: wartaekonomi➚

Post a Comment for "Bertemu Keluarga Brigadir J di Persidangan, Bripka RR: Maaf Atas Kebodohan dan Ketidaktahuan Saya Pada Saat Itu..."