Kapolri Jenderal
Listyo Sigit Prabowo
telah mengumumkan sebanyak 20 personel kepolisian diduga melakukan pelanggaran
etik terkait dengan peristiwa yang terjadi di
Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Kadiv Humas Polri Irjen
Dedi Prasetyo
menegaskan bahwa keputusan tegas dari Kapolri tersebut merupakan komitmen dari
institusi Korps Bhayangkara yang sejak awal untuk mengusut tuntas kejadian
tersebut.
"Bapak Kapolri sejak awal langsung bergerak cepat menginstruksikan kepada
seluruh jajaran untuk bergerak cepat dan mengusut tuntas peristiwa tersebut,"
kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Jumat (7/10).
Dari segi pidana, kata Dedi, Polri juga telah menetapkan enam orang sebagai
tersangka. Mereka adalah, Direktur Utama PT LIB, AHL; Ketua Panita Pelaksana
Arema FC, AH; Kabag Ops Polres Malang, Kompol WSP; Kasat Samapta Polres
Malang, AKP BSA; Komandan Kompi Brimob Polda Jatim, AKP H, dan Security
Officer, SS.
Dedi menyatakan, sampai dengan saat ini, tim dari Bareskrim,
Polda Jawa Timur, Propam dan Itsus Polri masih terus bekerja dengan mengedepankan penyidikan
Scientific Crime Investigation (SCI).
"Tentunya tim masih terus bekerja. Kami berharap masyarakat sabar dan
mempercayakan sepenuhnya pengusutan perkara ini kepada kami. Sejak awal kami
sudah berkomitmen untuk mengusut tuntas hal ini," ujar Dedi.
Adapun 20 personel kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran etik, terdiri
dari enam personel Polres Malang, FH, WS, BS, BSA, SA dan WA.
Kemudian 14 personel dari Satbrimobda Jatim yaitu AW, DY, HD, US, BP, AT, CA,
SP, MI, MC, YF, TF, MW dan WAL.
source:
RMOL➚

Post a Comment for "Tragedi Kanjuruhan, 20 Personel Polri Terduga Langgar Etik Diperiksa Propam"