Tim kuasa hukum redaksi Narasi tv akhirnya resmi melaporkan ke Bareskrim Polri
terkait dugaan serangan penolakan layanan secara terdistribusi atau (DDoS)
yang menimpa portal media itu, Jumat 30 September 2022.
Serangan DDoS tersebut adalah rangkaian serangan digital yang dialami redaksi
Narasi TV, setelah aset-aset digital 37 kru redaksi dan mantan redaksi diretas
sejak Sabtu (24/9) lalu.
Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor:
STTL/365/IX/2022/Bareskrim Polri.
“Jadi kami hari ini melakukan pelaporan terkait adanya peretasan terhadap
website teman-teman Narasi. Tapi hari ini kami mewakili secara perusahaan,
yang memang diduga website-nya diretas,” kata Ade Wahyudin, kuasa hukum
Narasi, di Bareskrim Polri.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyatakan siap
membantu kru Narasi TV untuk menelusuri peretasan yang dialami dengan
mengerahkan Direktorat Siber Bareskrim Polri.
“Silakan laporkan saja, Polri ada Direktorat Siber, nanti akan kami bantu
telusuri,” kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 30 September 2022.
Menurut jenderal bintang empat itu, jika laporan sudah diterima maka Tim Siber
tidak bekerja sendiri, tapi menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
untuk mendalami pelaku peretas yang sebenarnya.
“Polri bekerja sama dengan rekan-rekan BSSN untuk bisa mendalami siapa
peretasnya,” kata Sigit.
Serangan DDoS merupakan tindak kejahatan digital yang melanggar Pasal 30,
Pasal 32 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Internet dan Transaksi Elektronik (ITE)
yang menyebabkan terganggunya kegiatan jurnalistik tim redaksi Narasi.
Berbagai bentuk perbuatan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik juga
melanggar Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pers.
Diberitakan Ramai diberitakan sebanyak 34 awak redaksi Narasi TV terkena
peretasan massal. Hal ini diketahui pertama kali Sabtu (24/9), peretas
berupaya mengambil alih akun media sosial milik redaksi Narasi mulai dari
WhatsApp, Instagram, Facebook, dan Telegram.
source: POJOKSATU➚

Post a Comment for "Redaksi Narasi TV Diserang Hacker, Kuasa Hukum Laporkan Kasus Ini ke Bareskrim Polri"