Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda
Metro Jaya menetapkan perempuan yang menodongkan pistol ke personel Pasukan
Pengamanan Presiden (Paspampres) di Istana Merdeka pada Selasa (25/10) sebagai
tersangka.
"Statusnya ditetapkan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya
Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu (26/10).
Dijelaskan, pasal yang diterapkan dalam penetapan tersangka terhadap Siti
Elina atau SE adalah UU Darurat No 12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Api
Ilegal Juncto Pasal 335 KUHP tentang tindak pemaksaan.
Pihak kepolisian belum menerapkan pasal terkait dugaan tindak pidana terorisme
terhadap yang bersangkutan, karena penyidik kepolisian masih menyusun
konstruksi kasus tersebut. Zulpan mengungkapkan tersangka diketahui bernama
Siti Elina alias SE dan berdomisili di Koja, Jakarta Utara.
Yang bersangkutan saat ini ditahan di Mako Polda Metro Jaya untuk menjalani
pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan dibantu oleh Detasemen
Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
"Kita akan lakukan pendalaman dengan melibatkan Densus 88," kata Zulpan.
source: RMOL➚

Post a Comment for "Perempuan yang Todongkan Pistol ke Paspampres Ditetapkan Tersangka"