Usai tragedi Kanjuruhan Malang, banyak pihak mempertanyakan penggunaan gas air mata dalam stadion oleh polisi.
Pasalnya, penggunaan gas air mata dalam stadion jelas-jelas dilarang FIFA,
induk sepak bola dunia.
Disebut-sebut, gas air mata itu pula yang membuat ratusan suporter Arema FC
meninggal dunia.
Pasalnya, para korban mengalami sesak nafas dan kekurangan oksigen.
Ditambah berdesak-desakan akibat panik tembakan gas air mata di tribun
penonton.
Salah satu yang mempertanyakan penggunaan gas air mata itu adalah Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Agung Laksono.
Menurut Agung Laksono, penanganan kerusuhan di lapangan hijau tidak
menggunakan gas air mata.
“Setahu saya menangani kerusuhan pada kompetisi sepak bola tidak menggunakan
gas air mata atau senjata api dan kekerasan lainnnya,” ujarnya dalam
keterangan pada Minggu 2 Oktober 2022.
Sebab, sambungnya, cara-cara itu hanya akan menimbulkan korban.
“Karena itu pasti akan menimbulkan korban, bahkan adanya korban meninggal
dunia,” tegas Agung Laksono.
Meski begitu, ia meminta semua pihak agar tidak saling menyalahkan satu sama
lainnya.
Tapi, trgedi Kanjuruhan itu harus jadi pelajaran yang sangat mahal bagi semua
pihak.
Terutama untuk membenahi dunia sepak bola Indonesia agar tidak berbuah sanksi
dari FIFA.
“Jangan hanya terfokus mencari siapa yang salah. Investigasi dan ambil
langkah-langkah tepat, serta cegah agar hal serupa tidak terjadi lagi,”
ingatnya.
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ini menyatakan, fokus semua
pihak pada penanganan para korban itu adalah langkah tepat.
Sementara terkait investigasi, sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada
kepolisian yang pihak yang berwenang.
Dia juga berharap tidak ada lagi penambahan jumlah korban meninggal dunia atau
luka akiba tragedi Kanjuruhan Malang.
Polri Evaluasi Penggunaan Gas Air Mata dalam Stadion
Sementara, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, Polri tengah
mengevaluasi penggunaan gas air mata dalam stadion Kanjuruhan.
“Dievaluasi dulu, jadi kita tidak buru-buru menyimpulkan,” kata Dedi.
Evaluasi penggunaan gas air mata dalam stadion ini dilakukan secara menyeluruh
dan komprehensif.
“Hasil evaluasi menyeluruh sesuai dari perintah Bapak Presiden nanti
disampaikan (ke publik),” jelasnya.
Untuk diketahui, gas air mata dalam stadion dilarang oleh FIFA.
Larangan itu tertuang dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations.
Pada pasal 19 b) tertulis, ‘No firearms or “crowd control gas” shall be
carried or used’.
Artinya, dilarang menggunakan senjata api atau gas untuk mengendalikan
kerumunan.
source: POJOKSATU➚

Post a Comment for "Mantan Menpora Bicara soal Gas Air Mata Dalam Stadion, Polisi Makin Terpojok"