Mantan Kepala Desa (Kades) Waluya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang,
Jawa Barat berinisial HR (46) dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres
Karawang.
Tersangka HR diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa dengan total
kerugian negara mencapai lebih dari Rp 720 juta.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan, tersangka diduga
korupsi dana desa tahun anggaran 2018 sampai 2019 saat masih menjabat sebagai
Kades Waluya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang.
"Tersangka ini merupakan mantan kades. Setelah melakukan koordinasi dengan
inspektorat, kerugian mencapai Rp 720 juta. Kita juga koordinasi dengan
kejaksaan dan kasus korupsi sudah di P21," kata pria yang akrab disapa Tomi,
pada Kamis (27/10/2022).
Menurut Tomi, tersangka melakukan korupsi anggaran fisik seperti kantor desa,
turap, saluran dan jalan lingkungan. Modus tersangka untuk kepentingan
pribadi, kebutuhan sehari-hari dan membayar utang saat pencalonan kepala desa
kepada beberapa orang.
"Penetapan tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat kemudian
ditindaklanjuti dan serangkaian penyelidikan serta penyidikan. Tersangka HR
ditangkap di rumahnya setelah lima bulan melarikan diri ke beberapa tempat di
luar Karawang," jelasnya.
Lanjut Tomi, tersangka dikenai dengan pasal 2 atau pasal 3 atau pasal 8 dan
atau pasal 18 UU RI no. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI
no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pasal 18 pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya dengan
harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya disi
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan
negara diancam pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
source: POSKOTA➚
Post a Comment for "Korupsi Dana Desa Buat Bayar Utang, Mantan Kades di Karawang Ditangkap Polisi Setelah Buron 5 Bulan"