Ikuti kami di

Polisi Ringkus Tiga Tersangka Pengoplos Gas Bersubsidi di Rumpin Bogor

Polisi Ringkus Tiga Tersangka Pengoplos Gas Bersubsidi di Rumpin Bogor

Polisi meringkus tersangka pengoplos gas bersubsidi di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (27/10/2022).

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, pihaknya telah meringkus tiga orang pelaku atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan gas elpiji yang disubsidi pemerintah.

"Berawal dari informasi masyarakat yang diterima Polres Bogor, kemudian Satreskrim melakukan penyelidikan ke lokasi TKP penyuntikan, pemindahan isi tabung gas dari tabung 3 kg ke 12 kg," ungkapnya kepada wartawan.

Jadi, kata Iman, isi dari tabung gas subsidi kepindahkan tabung gas non-subsidi.

"Di lokasi, tim menemukan kegiatan tersebut dan diamankan 3 orang tersangka sebagai pemilik, sopir, dan penjaga di lokasi," ujarnya.

Dari kegiatan tersebut, sambung Iman, telah diamankan barang bukti berupa 250 pcs tabung gas 3 kg, 150 pcs tabung gas 12 kg, 30 pcs selang yang digunakan untuk memindahkan isi gas.

"Jadi modusnya tabung gas 3 kg dan 12 kg disambungkan dengan selang, kemudian menggunakan es batu untuk membedakan tekanan dalam tabung gas," paparnya.

Terhadap 3 tersangka dengan masing-masing inisial GS (43), NS (25) dan K (52) Polisi mempersangkakan dengan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 40 (9) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

"Selain itu juga, tersangka kami jerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Juga kami jerat dengan Pasal 32 ayat 2 juncto Pasal 30 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal juncto Pasal 55 KUHP," urainya.

Terhadap para tersangka, lanjut Iman, telah menanti ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

"Kegiatan yang dilakukan para tersangka ini sudah berlangsung 1 bulan hingga dengan waktu penangkapan dengan keuntungan kurang lebih Rp. 150 juta," singkatnya.

Di lokasi yang sama, Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Siswo De Cuellar Tarigan menjelaskan, alasan dari pelaku pengoplos gas elpiji bersubsidi ini karena tergiur pendapatan yang cukup menggiurkan.

"Modalnya 4 elpiji subsidi (ukuran 3kg) dengan total harga Rp. 80 ribu, lalu isinya digeser ke tabung 12 kilo, terus dijual dengan harga Rp. 125 ribu, ada disparitas harga Rp. 45 ribu," terangnya.

Menurut Siswo, dalam pendistribusian gas oplosan ini, pembeli dan penjual tidak bertemu satu sama lain.

"Barang (gas) tidak diambil, sifatnya datang antar ke daerah yang jauh dari permukiman. Transaksi dilakukan malam hari, oper muatannya dilakukan di daerah Parung," ujarnya.

Siswo menyebut, gas oplosan memiliki perbedaan yang cukup mencolok di dalam pengemasannya. "Ciri ciri tabung oplosan tidak bersegel, untuk yang lainnya masih didalami," singkatnya.

Sementara itu, pihak kepolisian pun sempat menanyakan pemilik usaha yang melanggar hukum tersebut, GS.

Pihak kepolisian mempertanyakan darimana asal gas-gas tersebut didapatkan. Kepada polisi, GS mengaku tak mengetahui asal usul gas itu didapat.

"(Gas) diantar ke lokasi (yang sudah ditentukan),kurang tahu (gasnya) dari mana. Ditaro dipinggir jalan daerah Parung Bogor. Lokasinya di tengah kebun,

Operasinya malam hari di lapangan terbuka," pungkas GS ke petugas.


source: POSKOTA➚

Post a Comment for "Polisi Ringkus Tiga Tersangka Pengoplos Gas Bersubsidi di Rumpin Bogor"