Langkah aparat kepolisian menembakkan gas air mata saat kericuhan suporter di
Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur beberapa waktu lalu terus menuai
polemik.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bahkan menilai
penembakan itu bukan karena kepanikan dalam menghadapi situasi massa.
Sekjen KontraS, Andy Irfan menduga ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM)
dalam kerusuhan yang menewaskan setidaknya 131 Aremania itu.
Maka dari itu, dia menilai pasal yang disangkakan kepolisian, yakni 359 dan
360 KUHP, perlu ditinjau ulang.
Dia mendesak agar penyelidikan dan penyidikan perlu mengaitkan data-data yang
lengkap sebagai pertimbangan hukum.
“Penentuan Pasal 359 dan 360 perlu dikaji ulang dan lebih mendalam, sudahkah
itu tepat?” ucapnya.
Pasal 359 KUHP berbunyi, "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya)
menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun penjara atau pidana kurungan paling lama satu tahun".
Adapun Pasal 360 KUHP Ayat (1), "Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan
orang lain mendapatkan luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling
lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun penjara".
“Ada banyak fakta yang kami temukan di lapangan bahwa polisi melakukan
penembakan-penembakan (gas air mata) secara sistematis dan bukan karena panik
dan lalai,” tuturnya.
source:
FAJAR➚

Post a Comment for "KontraS Nilai Penembakan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan Bukan karena Panik"