Ikuti kami di

KontraS Nilai Penembakan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan Bukan karena Panik

KontraS Nilai Penembakan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan Bukan karena Panik

Langkah aparat kepolisian menembakkan gas air mata saat kericuhan suporter di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur beberapa waktu lalu terus menuai polemik.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bahkan menilai penembakan itu bukan karena kepanikan dalam menghadapi situasi massa.

Sekjen KontraS, Andy Irfan menduga ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam kerusuhan yang menewaskan setidaknya 131 Aremania itu.

Maka dari itu, dia menilai pasal yang disangkakan kepolisian, yakni 359 dan 360 KUHP, perlu ditinjau ulang.

Dia mendesak agar penyelidikan dan penyidikan perlu mengaitkan data-data yang lengkap sebagai pertimbangan hukum.

“Penentuan Pasal 359 dan 360 perlu dikaji ulang dan lebih mendalam, sudahkah itu tepat?” ucapnya.

Pasal 359 KUHP berbunyi, "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara atau pidana kurungan paling lama satu tahun".

Adapun Pasal 360 KUHP Ayat (1), "Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mendapatkan luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun penjara".

“Ada banyak fakta yang kami temukan di lapangan bahwa polisi melakukan penembakan-penembakan (gas air mata) secara sistematis dan bukan karena panik dan lalai,” tuturnya.


source: FAJAR➚

Post a Comment for "KontraS Nilai Penembakan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan Bukan karena Panik"

𝐒𝐔𝐏𝐏𝐎𝐑𝐓 & 𝗜𝗞𝗨𝗧𝗜 𝗖𝗛𝗔𝗡𝗘𝗟 𝗞𝗔𝗠𝗜 :

Ikuti Telegram belumadajudul.com   Ikuti Whatsapp belumadajudul.com  

𝐒𝐔𝐏𝐏𝐎𝐑𝐓 & 𝗜𝗞𝗨𝗧𝗜 𝗖𝗛𝗔𝗡𝗘𝗟 𝗞𝗔𝗠𝗜 :

Ikuti Telegram belumadajudul.com   Ikuti Whatsapp belumadajudul.com