Artis kontroversial Nikita Mirzani masuk penjara dan akan menjadi gila
merupakan efek dari mubahalah Habib Rizieq Syihab (HRS). Selama ini, Nikita
Mirzani selalu mengolok-olok HRS dan merasa mendapat perlindungan dari mafia
Sambo.
“Berdasarkan pengamatan saya dari segi spiritual, Nikita Mirzani masuk penjara
merupakan efek dari mubahalah HRS,” kata praktisi spiritual Ki Surau dalam
pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Kamis (28/10/2022).
Menurut Ki Surau, mulut Nikita tidak bisa dijaga karena merasa ada yang
melindungi dari mafia Sambo. “Namun kuasa Tuhan berkata lain, Sambo dipenjara
sehingga Nikita bisa masuk bui,” papar Ki Surau.
Ki Surau mengatakan, HRS hanya mempunyai kekuatan doa ketika dizalimi dan
diolok-olok orang yang membencinya termasuk Nikita Mirzani. “Dan efek
Mubahalah HRS ini sudah terbukti. Kasus KM 50 yang ditutup-tutupi mulai
terbuka dalangnya,” paparnya.
Para pembenci HRS, kata Ki Surau tidak akan percaya mubahalah yang dilakukan
pendiri FPI. “Namun banyak saksi yang memperlihatkan kekuatan HRS terutama
saat mendapat gas air mata ketika melakukan demo terhadap Ahok. Saat itu
banyak ulama, kiai dan ustadz yang tumbang. Namun HRS masih tetap berada di
mobil komando sambil membaca doa dan wirid,” jelas Ki Surau.
Kejaksaan Negeri Serang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap
II) dari penyidik Polresta Serang terkait perkara tindak pidana atas nama
tersangka Nikita Mirzani binti Mawardi Selasa 25 Oktober 2022. Kepala
Intelejen Kejaksaan Negeri Serang Rezkinil Jusar mengatakan Nikita dititipkan
di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Serang di Kota Serang.
“Ya betul ditahan di Rutan Serang,”kata Rezkinil dikutip dari Tempo.
Nikita tersangka pencemaran nama baik terhadap Mahendra Dito
Nikita menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Mahendra
Dito. Kasus ini bermula pada sekitar Mei 2022 saat Nikita melalui akun
Instagramnya mengunggah gambar ke fitur instastory yang berisi dua gambar foto
Mahendra Dito yang telah diambil dari search engine google dan situs berita
online. Dia kemudian mengedit foto tersebut dengan menambahkan kata-kata yang
diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik Mahendra Dito.
Unggaham Nikita Mirzani tersebut diketahui oleh Haerul Yusi karyawan Mahendra
Dito selanjutnya menyampaikannya kepada atasannya itu. Dito yang merasa
keberatan dengan unggahan tersebut lantas melaporkan Nikita ke Polresta Serang
untuk dilakukan proses secara hukum.
Nikita dijerat dengan sangka Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau
Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik.
Kejaksaan Negeri Serang menyatakan berkas perkara Nikita Mirzani binti Mawardi
dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 06 Oktober 2022.
Rezkinil menyatakan pihaknya melakukan penahanan terhadap Nikita selama 20
(dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 25 Oktober 2022 sampai dengan 13
November 2022 di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas II B Serang.
“Jaksa Penuntut Umum segera menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan
perkara tersangka ke Pengadilan Negeri Serang,” kata dia.
source: SUARANASIONAL➚
Post a Comment for "Ki Surau: Efek Mubahalah HRS, Nikita Mirzani Masuk Penjara & akan Menjadi Gila"