Direktur Utama (Dirut)
PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, ditetapkan sebagai tersangka pada
tragedi Kanjuruhan
yang menelan ratusan korban jiwa.
Kapolri Jenderal
Listyo Sigit Prabowo
menegaskan,
Dirut PT Liga Indonesia Baru
itu dinilai bertanggung jawab atas
tragedi Kanjuruhan.
Listyo Sigit Prabowo
merinci, dalam proses penyidikan itu telah memeriksa 48 saksi. "Tadi pagi
dilaksanakan gelar perkara, berdasarkan itu maka ditetapkan saat ini 6
tersangka. Salah satunya Dirut LIB saudara AHL ," kata Kapolri di Mapolres
Kota Malang, Kamis (6/10/2022).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
Mahfud MD, melalui cuitannya, menjelaskan, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo,
akan mengumumkan tersangka dalam
Tragedi Kanjuruhan, Kamis malam (6/10/2022).
Tak hanya itu, beber
Mahfud MD, termasuk tersangka terduga pelanggaran etik dalam tragedi yang menelan
ratusan korban jiwa di Stadion Kanjuruhan Malang itu.
"Insyaallah, mlm ini Kapolri akan mengumumkan Tersangka pelaku tindak pidana
dan Terduga pelanggaran etik dlm
Tragedi Sepakbola Kanjuruhan Malang, "cuit Mahfud MD yang dikutip FAJAR.CO.ID, Kamis (6/10/2022).
Menurut
Mahfud MD, dengan adanya pengumuman tersangka itu mempermudah investigasi yang
dilakukan TGIPF. "Pengumuman tsb akan mempermudah investigasi yg dilakukan
Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF)
yg dibentuk dgn Kepres 19/2022," bebernya.
Sebelumnya,
Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi)
membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) peristiwa Stadion
Kanjuruhan Malang.
Jokowi telah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor
19 Tahun 2022 tentang pembentukan tim itu.
Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabibet Republik Indonesia, Keppres
diterbitkan untuk mencari, menemukan, dan mengungkap fakta terkait tragedi
yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (01/10/2022)
lalu.
Tragedi tersebut mengakibatkan setidaknya korban meninggal 125 orang dan
korban lainnya mengalami luka-luka, yang menimbulkan dukacita mendalam baik
bagi keluarga korban maupun masyarakat Indonesia.
“Perlu dilakukan tindakan untuk mencari, menemukan, dan mengungkap fakta
dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sebagai
bahan evaluasi untuk menghindari peristiwa serupa terjadi di masa yang akan
datang, serta memberikan keadilan baik bagi korban dan/atau keluarganya maupun
masyarakat dalam peristiwa tersebut,” bunyi peraturan itu, dikutip
FAJAR.CO.ID, Kamis (6/10/2022).
source:
FAJAR➚
Post a Comment for "Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita Ditetapkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan"