Polisi resmi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus kekerasan dalam
rumah tangga atau KDRT terhadap Lesti Kejora. Dia ditetapkan tersangka setelah
menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB siang tadi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut, penetapan
tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan merujuk
pada barang bukti hasil visum serta keterangan saksi-saksi dalam kasus ini.
"Hasil pemeriksaan telah menaikkan status saudara Rizky dari saksi menjadi
tersangka," kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
Dalam perkara ini, Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT. Dia
terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pastikan Bukan Rekayasa
Zulpan sebelumnya memastikan kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap
istrinya ini nyata alias bukan rekayasa. Hal itu diungkapkan berdasar hasil
visum.
"Hasil visum ini sudah telak tidak ada rekayasa," kata Zulpan saat dihubungi,
Rabu (5/10/2022) malam.
Berdasar penyidikan juga diketahui bahwa KDRT ini telah berulang kali terjadi.
Bahkan Rizky Billar menurut keterangan Lesti pernah berupaya menimpuknya
dengan bola billiard.
"KDRT ini kan cukup pembuktiannya melalui visum, saksi, alat bukti lain. Nah
itu memenuhi unsur tuh pasal 184 KUHAP-nya, kalau ditetapkan sebagai tersangka
sudah masuk sebenarnya," ungkap Zulpan.
Lebih lanjut, penyidik juga telah mengantongi beberapa barang bukti. Salah
satunya berupa rekaman CCTV yang diambil dari rumah Rizky Billar dan Lesti.
"CCTV di lokasi kejadian telah kita amankan juga," pungkasnya.
source: SUARA➚

Post a Comment for "BREAKING NEWS! Rizky Billar Ditetapkan sebagai Tersangka KDRT"