Berkas perkara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terkait kasus pembunuhan
Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dinyatakan lengkap oleh
Kejaksaan Agung (Kejagung). Terkini, Kejagung membuka kemungkinan melakukan
penahanan terhadap Putri.
"Itu (penahanan) kewenangan sepenuhnya jaksa penuntut umum, nanti kalian bisa
lihat perkembangannya jaksa penuntut umum bisa bersikap apa di sana," ujar
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana saat
jumpa pers, Rabu (28/9/2022).
Sebab, Fadil memandang, ada kekhawatiran Putri melarikan diri. Selain itu,
pihaknya dalam waktu dekat ini akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi guna
menerbitkan pencekalan terhadap Putri.
"Ini alasan-alasan dijadikan dasar objektif dari segi pasalnya bisa ditahan
dan subjektif khawatir nggak jaksa melarikan diri," kata Fadil.
"Untuk tidak melarikan diri ke luar negeri, jaksa penuntut umum yang ditunjuk
sudah berkoordinasi dengan bidang intelijen segera setelah dinyatakan lengkap
untuk melakukan cegah tangkal pencekalan agar tidak ke luar negeri," imbuhnya.
Berkas Perkara Lengkap
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara kasus
pembunuhan berencana Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang
menetapakan Ferdy Sambo Cs sudah dinyatakan lengkap.
"Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," kata
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana saat jumpa pers,
Rabu (28/9/2022).
Berkas perkara para tersangka, termasuk Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Chandrawathi, dinyatakan lengkap setelah melewati satu kali pengembalian.
Fadil menyebut berkas perkara dinyatakan lengkap seusai penyidik Polri
memenuhi persyaratan dari Jaksa Peneliti.
"Kemudian balik lagi ke kami, jaksa meneliti kelengkapan formil dan materil
berkas perkara," kata Fadil.
source: SUARA➚

Post a Comment for "Sudah Dicekal ke Luar Negeri, Kejagung Buka Kemungkinan Tahan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi"