Ikuti kami di

Gus Yaqut Coret FKUB, Izin Bikin Rumah Ibadah Cukup Lewat Kemenag


Akan ada perubahan aturan terkait pendirian rumah ibadah yang selama ini diterapkan pemerintah.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, akan ada penyederhanaan rekomendasi pendirian rumah ibadah dari yang sebelumnya melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kemenag, kini hanya melalui satu pintu.

"Rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUB dicoret," kata Menag Yaqut di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (3/8).

Menag mengklaim, perubahan aturan tersebut telah disetujui Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.

Perubahan rekomendasi ini dilakukan atas dasar kasus yang kerap terjadi di lapangan. Dikatakan Menag, selama ini pendirian rumah ibadah sulit mendapat rekomendasi FKUB.

Nantinya, perubahan aturan ini akan diperkuat melalui Peraturan Presiden (Perpres).

"Jadi mudah-mudahan pendirian rumah ibadah ini tidak akan sulit lagi," pungkasnya. 

Sumber: rmol
Foto: Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas/Repro

Post a Comment for "Gus Yaqut Coret FKUB, Izin Bikin Rumah Ibadah Cukup Lewat Kemenag"

𝐒𝐔𝐏𝐏𝐎𝐑𝐓 & 𝗜𝗞𝗨𝗧𝗜 𝗖𝗛𝗔𝗡𝗘𝗟 𝗞𝗔𝗠𝗜 :

Ikuti Telegram belumadajudul.com   Ikuti Whatsapp belumadajudul.com  

𝐒𝐔𝐏𝐏𝐎𝐑𝐓 & 𝗜𝗞𝗨𝗧𝗜 𝗖𝗛𝗔𝗡𝗘𝗟 𝗞𝗔𝗠𝗜 :

Ikuti Telegram belumadajudul.com   Ikuti Whatsapp belumadajudul.com