Ikuti kami di

Mardani Nilai Perpres Investor IKN Bisa Dapat HGU sampai 190 Tahun Bertentangan dengan Konstitusi: Memanjakan Investor


Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN yang salah satunya berisi tentang pemberian izin Hak Guna Bangunan (HGU) kepada investor hingga 190 tahun.

Atas Perpres tersebut, politikus PKS, Mardani Ali Sera memberikan pendapatnya.

Dalam cuitannya, Mardani Ali Sera membandingkan Indonesia dengan Hongkong yang hanya memberikan HGU 99 tahun.

Di sisi lain, Mardani menilai jika Perpres tersebut bertentangan dengan konstitusi.

"Bertentangan dengan konstitusi kita, ingat prinsip hak menguasai negara terhadap Bumi, Air, dan Ruang serta prinsip kedaulatan rakyat di bidang ekonomi yang diatur Pasal 33 UUD 1945," ungkapnya.

Mardani juga menilai jika Perpres tersebut terlihat seolah mengabaikan kepentingan rakyat.

Blak-blakan, politisi PKS itu menilai jika aturan tersebut hanya akan menguntungkan pemilik modal saja.

"Hal ini jelas semakin menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pemilik modal dan memanjakan investor, tapi abai terhadap kepentingan rakyat yang lebih luas," paparnya.

Tak berhenti sampai di situ, Mardani juga menilai jika Perpres tersebut bertentangan dengan reforma agraria yang selama ini digaungkan pemerintahan Jokowi.

Dimana tujuan dari reforma agrarian ini ialah untuk menghindari ketimpangan lahan.

Namun dengan adanya Perpres tersebut justru reforma agrarian seolah hanya janji pemerintah belaka.

Tak hanya HGU, pemerintah juga memberikan izin Hak Guna Bangunan (HGB) kepada investor selama 80 tahun dalam satu siklus dan dapat diperpanjang kembali pada siklus kedua dengan masa penggunaan sama seperti siklus pertama.(*)

Sumber: kilat
Foto: Mardani Ali Sera/Net

Post a Comment for "Mardani Nilai Perpres Investor IKN Bisa Dapat HGU sampai 190 Tahun Bertentangan dengan Konstitusi: Memanjakan Investor"

𝐒𝐔𝐏𝐏𝐎𝐑𝐓 & 𝗜𝗞𝗨𝗧𝗜 𝗖𝗛𝗔𝗡𝗘𝗟 𝗞𝗔𝗠𝗜 :

Ikuti Telegram belumadajudul.com   Ikuti Whatsapp belumadajudul.com  

𝐒𝐔𝐏𝐏𝐎𝐑𝐓 & 𝗜𝗞𝗨𝗧𝗜 𝗖𝗛𝗔𝗡𝗘𝗟 𝗞𝗔𝗠𝗜 :

Ikuti Telegram belumadajudul.com   Ikuti Whatsapp belumadajudul.com