Ikuti kami di

Emrus Sihombing: Larangan Jurnalisme Investigasi Inkonstitusional, Harus Ditolak


Wacana pelarangan karya jurnalisme investigasi yang tercantum dalam draft revisi UU Nomo 32 tahun 2002 tentang penyiaran mendapat kritik keras karena dinilai bertentangan dengan konstitusi.

“Larangan jurnalisme investigasi itu inkonstitusional karena tidak sejalan dengan kemerdekaan mengemukakan pendapat,” kata Komunikolog Emrus Sihombing dilansir Kantor Berita Politik RMOLSumut, Selasa (14/5).

Sosok akademisi Universitas Pelita Harapan ini menegaskan, wacana larangan penayangan jurnalisme investigasi tersebut juga tidak sesuai dengan nilai demokrasi dimana media menjadi pihak yang memainkan peran fungsi kontrol sosial.

“Ini juga berpotensi melahirkan kewenangan/kekuasaan semena-mena dan mendorong maraknya perilaku koruptif oleh pejabat publik, karena masyarakat tidak berdaya melakukan kontrol sosial,” ujarnya.

Pada sisi lain kata Emrus, jurnalis investigasi atau investigation reporting merupakan salah satu karya jurnalistik yang didasarkan pada penelusuran dan penyelidikan mendalam. Dengan begitu, tidak seharusnya karya terbesar dari dunia jurnalistik ini dihambat.

“Saya mengusulkan agar pemerintah pusat menolak wacana larangan penayangan jurnalisme investigasi ini,” demikian Emrus Sihombing.

Sumber: rmol
Foto: Emrus Sihombing/Net

Post a Comment for "Emrus Sihombing: Larangan Jurnalisme Investigasi Inkonstitusional, Harus Ditolak"

𝐒𝐔𝐏𝐏𝐎𝐑𝐓 & 𝗜𝗞𝗨𝗧𝗜 𝗖𝗛𝗔𝗡𝗘𝗟 𝗞𝗔𝗠𝗜 :

Ikuti Telegram belumadajudul.com   Ikuti Whatsapp belumadajudul.com  

𝐒𝐔𝐏𝐏𝐎𝐑𝐓 & 𝗜𝗞𝗨𝗧𝗜 𝗖𝗛𝗔𝗡𝗘𝗟 𝗞𝗔𝗠𝗜 :

Ikuti Telegram belumadajudul.com   Ikuti Whatsapp belumadajudul.com