Ikuti kami di

Bawaslu Temukan Fakta Baru dalam Kasus Pelanggaran Gibran Rakabuming Bagikan Susu Gratis di CFD!


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan fakta baru dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye bagi-bagi susu gratis oleh cawapres nomer urut 2 di CFD pada 3 desember 2023 lalu.

Penemuan fakta baru ini membuat bawaslu menunda pembacaan putusan atas perkara tersebut.

Tetapi bawaslu belum bisa mengungkap fakta yang baru ditemukan tersebut ke awak media.

Namun data dan fakta baru tersebut membuat bawaslu Jakarta pusat menunda dan memperpanjang proses kajian terhadap kasus ini.

Koordinator penanganan pelanggaran bawaslu Dimas Trianto Putro mengugkapkan untuk data fakta baru terkait kasus pembagian susu gratis di CFD oleh Gibran Rakabuming sedang kami pelajari lebih mendetail lagi.

"Fakta yang baru bisa kita pertimbangkan untuk kita kaji lagi lebih mendetail dan itu kita agak keteteran seperti itu kelabakan," selanjutnya.

"Karena kami menemukan data fakta yang baru, semoga itu bukan pelanggaran, tapi itu kita sedang mendalaminya secara mendetail." kata Dimas Trianto Putro, dilansir Kilat.com dari kanal youtube kompastv.

Rencananya bawaslu Jakarta pusat menjadwalkan pembacaan putusan pada 30 desember 2023, tetapi karena ada penemuan fakta baru ini jadwal di tunda dan diganti pada 3 januari 2024 mendatang.

Padahal sebelumnya bawaslu telah mengatakan bahwa kegiatan cawapres nomer urut 2 membagi-bagikan susu gratis saat CFD.

Tidak memenuhi unsur pidana pemilu, tetapi bawaslu Jakarta pusat tetap menyelidiki kasus pelanggaran ini lebih lanjut.

Bahkan dari sudut pandang ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari apa yang dilakukan Gibran di CFD membagi-bagikan susu tersebut tidak dilarang atau di perbolehkan.

"Di perbolehkan artinya tidak dilarang dalam pandang kami (KPU) tidak melanggar." kata Hasyim, dilansir Kilat.com dari kanal youtube kompastv dalam acara de rosi.

Seperti yang kita ketahui bahwa aktifitas Gibran Rakabuming waktu di CFD Jakarta sempat menjadi sorotan netizen.

Pasalnya ia tidak hanya berolahraga tetapi juga membagi-bagikan susu gratis ke anak-anak sebagai salah satu progam paslon nomer urut 2 itu dalm memerangi stunting.

Yang jadi masalah adalah di tempat CFD tersebut sudah terpasang tulisan dilarang kampanye di area CFD tersebut, hal ini lah yang menjadi persoalan sampai saat ini.(*)

Sumber: 
Foto: Cawapres Gibran Rakabuming Raka/Net

Post a Comment for "Bawaslu Temukan Fakta Baru dalam Kasus Pelanggaran Gibran Rakabuming Bagikan Susu Gratis di CFD!"