BelumAdaJudul.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan
memanggil penyedia jasa penjualan tiket konser Coldplay untuk meminta
keterangan dalam dugaan penipuan bermodus bisnis jasa titip (jastip). Kepala
Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan
mengatakan pemanggilan tersebut untuk mengetahui penjualan tiket secara resmi.
“Karena penyedia jasa penjualan tiket resmi tersebut memiliki tanggung jawab
dalam hal sosialisasi kepada para pembeli, serta imbauan agar masyarakat tidak
menjadi korban penipuan,” kata Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jumat, 19 Mei
2023.
Ramadhan menjelaskan Polri telah mengetahui adanya dugaan penipuan penjualan
tiket konser tersebut melalui patroli siber. Ia pun mengimbau kepada
masyarakat yang menjadi korban untuk segera membuat laporan resmi agar
penyelidikan ditangani secara maksimal.
14 korban penipuan lapor ke Bareskrim
Sebelumnya, 14 korban penipuan penjualan tiket konser Coldplay melalui bisnis
jastip melapor ke Direktorat Tindak Pidana SIber Bareskrim Polri. Kuasa hukum
korban, Muhammad Zainul Arifin, mengatakan total kerugian para kliennya
mencapai Rp 30 juta.
Zainul mengatakan kliennya merupakan korban yang berasal dari luar
Jabodetabek. Mereka menjadi korban penipuan penjualan tiket melalui media
sosial. Laporan mereka diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan
LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM Polri tertanggal 19 Mei 2023.
“Maka dari itu kita hadir di sini untuk menyampaikan ke pihak berwajib, dalam
hal ini Bareskrim Mabes Polri, untuk melakukan upaya-upaya hukum dalam hal
pencegahan kalau seandainya terjadi hal-hal ini seperti ini berlaku kembali,”
kata Zainul setelah membuat laporan di Bareskrim Polri, Jumat, 19 Mei 2023.
Selanjutnya, laporkan 5 orang terduga pelaku
Menurut Zainul, beberapa kliennya merupakan korban penipuan kasus serupa saat
konser Blackpink dan ajang balap MotoGP Mandalika beberapa bulan lalu. Mereka
meyakini penipuan ini dilakukan oleh beberapa orang atau sindikat. Bahkan, ia
menemukan ada beberapa nama akun bank yang sama seperti Bank Mandiri dan BCA.
Zainul menyebut ada lima orang yang dilaporkan pihaknya. Nama-nama itu
diperoleh berdasarkan percakapan di media sosial hingga nama nomor rekening
yang ditransfer korban. Ia pun berharap Bareskrim bisa menelusuri identitas
pada nomor rekening tersebut. Pasalnya, mereka seringkali menggunakan nama
atau alamat palsu untuk rekening bank.
“Maka dari itu bisa ditelusuri. Kalau nomor telepon barang kali sudah sulit
karena sudah diblok ya. Tapi kita meyakini Bareskrim khususnya Dittipidsiber
bisa menggapainya,” ujarnya.
Para terlapor terancam disangkakan Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19
tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP, Pasal 3,
Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Curigai permainan pihak promotor tiket
Zainul mencurigai ada pihak promotor tiket yang bermain dalam modus penipuan
ini. Sebab, kata dia, tidak berselang beberapa detik ketika penjualan tiket
itu dibuka langsung tutup.
“Maka dari itu kita mencurigai barangkali ada oknum yang di dalam itu
bermain,” tuturnya.
Selanjutnya, kata Zainul, tiket konser tu dilimpahkan kepada agen-agen yang
kemudian memblokir semua pengakses sehingga masyarakat kesulitan mengakses
laman penjualan. Alhasil, masyarakat beralih dengan cara mengakses media
sosial untuk mendapatkan tiket.
“Setelah mereka mengakses media sosial, ternyata ada percakapan segala macam
kemudian dialihkan ke WhatsApp grup. Di situlah ada transaksi yang satu sama
lain memprovokasi saling mendukung. Padahal mereka adalah bagian dari
sindikat,” kata dia.
Lebih lanjut, ia juga meyakini masih ada korban lain yang belum melapor dan
berharap mereka menempuh jalur hukum serupa. Selain itu, ia mengatakan langkah
hukum diharapkan bisa mengembalikan uang para korban. Pihak Zainul juga
membuka call center pengaduan para korban, dan berharap Dittipidsiber
Bareskrim juga membuka call center pengaduan korban di luar wilayah
Jabodetabek yang kesulitan untuk hadir di Bareskrim.
“Sehingga mereka bisa membuat pengaduan secara online. Ini yang kita harapkan
pihak Bareskrim untuk membuka secara online,” kata dia.
Konser pertama Coldplay di Indonesia yang akan diselenggarakan pada 15
November 2023 memang mendapatkan besar dari pecinta musik di Indonesia.
Penjualan tiket dengan total sekitar 70 ribu itu bahkan ludes dalam waktu
sekitar tiga hari saja. PK Entertainment selaku promotor konser menyatakan
tiket sudah terjual habis pada hari pertama penjualan secara umum pada Jumat
siang kemarin sekitar pukul 13.00 WIB. Padahal penjualan tiket baru dibuka
pada pukul 10.00 WIB.
Sumber :
Tag :
Post a Comment for "Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay, Bareskrim Akan Panggil Penjual Tiket Resmi"