Ikuti kami di

Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay, Bareskrim Akan Panggil Penjual Tiket Resmi

Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay, Bareskrim Akan Panggil Penjual Tiket Resmi

BelumAdaJudul.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan memanggil penyedia jasa penjualan tiket konser Coldplay untuk meminta keterangan dalam dugaan penipuan bermodus bisnis jasa titip (jastip). Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan pemanggilan tersebut untuk mengetahui penjualan tiket secara resmi.

“Karena penyedia jasa penjualan tiket resmi tersebut memiliki tanggung jawab dalam hal sosialisasi kepada para pembeli, serta imbauan agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan,” kata Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jumat, 19 Mei 2023.

Ramadhan menjelaskan Polri telah mengetahui adanya dugaan penipuan penjualan tiket konser tersebut melalui patroli siber. Ia pun mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban untuk segera membuat laporan resmi agar penyelidikan ditangani secara maksimal.

14 korban penipuan lapor ke Bareskrim

Sebelumnya, 14 korban penipuan penjualan tiket konser Coldplay melalui bisnis jastip melapor ke Direktorat Tindak Pidana SIber Bareskrim Polri. Kuasa hukum korban, Muhammad Zainul Arifin, mengatakan total kerugian para kliennya mencapai Rp 30 juta.

Zainul mengatakan kliennya merupakan korban yang berasal dari luar Jabodetabek. Mereka menjadi korban penipuan penjualan tiket melalui media sosial. Laporan mereka diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM Polri tertanggal 19 Mei 2023.

“Maka dari itu kita hadir di sini untuk menyampaikan ke pihak berwajib, dalam hal ini Bareskrim Mabes Polri, untuk melakukan upaya-upaya hukum dalam hal pencegahan kalau seandainya terjadi hal-hal ini seperti ini berlaku kembali,” kata Zainul setelah membuat laporan di Bareskrim Polri, Jumat, 19 Mei 2023.

Selanjutnya, laporkan 5 orang terduga pelaku

Menurut Zainul, beberapa kliennya merupakan korban penipuan kasus serupa saat konser Blackpink dan ajang balap MotoGP Mandalika beberapa bulan lalu. Mereka meyakini penipuan ini dilakukan oleh beberapa orang atau sindikat. Bahkan, ia menemukan ada beberapa nama akun bank yang sama seperti Bank Mandiri dan BCA.

Zainul menyebut ada lima orang yang dilaporkan pihaknya. Nama-nama itu diperoleh berdasarkan percakapan di media sosial hingga nama nomor rekening yang ditransfer korban. Ia pun berharap Bareskrim bisa menelusuri identitas pada nomor rekening tersebut. Pasalnya, mereka seringkali menggunakan nama atau alamat palsu untuk rekening bank.

“Maka dari itu bisa ditelusuri. Kalau nomor telepon barang kali sudah sulit karena sudah diblok ya. Tapi kita meyakini Bareskrim khususnya Dittipidsiber bisa menggapainya,” ujarnya.

Para terlapor terancam disangkakan Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Curigai permainan pihak promotor tiket
Zainul mencurigai ada pihak promotor tiket yang bermain dalam modus penipuan ini. Sebab, kata dia, tidak berselang beberapa detik ketika penjualan tiket itu dibuka langsung tutup.

“Maka dari itu kita mencurigai barangkali ada oknum yang di dalam itu bermain,” tuturnya.

Selanjutnya, kata Zainul, tiket konser tu dilimpahkan kepada agen-agen yang kemudian memblokir semua pengakses sehingga masyarakat kesulitan mengakses laman penjualan. Alhasil, masyarakat beralih dengan cara mengakses media sosial untuk mendapatkan tiket.

“Setelah mereka mengakses media sosial, ternyata ada percakapan segala macam kemudian dialihkan ke WhatsApp grup. Di situlah ada transaksi yang satu sama lain memprovokasi saling mendukung. Padahal mereka adalah bagian dari sindikat,” kata dia.

Lebih lanjut, ia juga meyakini masih ada korban lain yang belum melapor dan berharap mereka menempuh jalur hukum serupa. Selain itu, ia mengatakan langkah hukum diharapkan bisa mengembalikan uang para korban. Pihak Zainul juga membuka call center pengaduan para korban, dan berharap Dittipidsiber Bareskrim juga membuka call center pengaduan korban di luar wilayah Jabodetabek yang kesulitan untuk hadir di Bareskrim.

“Sehingga mereka bisa membuat pengaduan secara online. Ini yang kita harapkan pihak Bareskrim untuk membuka secara online,” kata dia.

Konser pertama Coldplay di Indonesia yang akan diselenggarakan pada 15 November 2023 memang mendapatkan besar dari pecinta musik di Indonesia. Penjualan tiket dengan total sekitar 70 ribu itu bahkan ludes dalam waktu sekitar tiga hari saja. PK Entertainment selaku promotor konser menyatakan tiket sudah terjual habis pada hari pertama penjualan secara umum pada Jumat siang kemarin sekitar pukul 13.00 WIB. Padahal penjualan tiket baru dibuka pada pukul 10.00 WIB.

Sumber :

Tag :

Post a Comment for "Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay, Bareskrim Akan Panggil Penjual Tiket Resmi"