BelumAdaJudul.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan pejabat
Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo selama 20 hari pertama hingga 22 April
2023.
Penahanan dilakukan setelah KPK rampung memeriksa Rafael sebagai tersangka
kasus dugaan penerimaan gratifikasi selama sekitar 6,5 jam.
Pantauan CNNIndonesia.com di Gedung Merah Putih KPK, Rafael telah mengenakan
rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol. Rafael didampingi oleh
tim kuasa hukum dan penyidik Lembaga Antirasuah.
KPK akan menampilkan Rafael dalam konferensi pers kasus dugaan gratifikasi
sore ini. Rencananya Ketua KPK Firli Bahuri yang akan mengumumkan langsung
konstruksi perkara.
Rafael selaku mantan Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan
Kantor Wilayah Jakarta Selatan II diproses hukum oleh KPK atas kasus dugaan
penerimaan gratifikasi.
Kasus ini terungkap setelah kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan putra
Rafael yaitu Mario Dandy Satriyo viral.
Penetapan tersangka Rafael termuat dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan
(Sprindik) per tanggal 27 Maret 2023. Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B
Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menyita safe deposit box berisi
uang puluhan miliar rupiah milik Rafael. Selain itu, KPK juga telah menyita
uang Rp40 juta dan tas 'mewah' saat menggeledah rumah Rafael di Simprug,
Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Adapun Rafael mengaku tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang
dituduhkan. Ia mengklaim dijadikan target operasi akibat kasus dugaan
penganiayaan yang menjerat putranya Mario Dandy Satriyo terungkap.
"Saya sebetulnya tidak melakukan pidana korupsi atau menerima gratifikasi atau
tindakan OTT yang dilakukan oleh KPK. Jadi, hidup saya sebenarnya selama ini
berjalan baik-baik saja," kata Rafael beberapa waktu lalu.
"Saya menjadi target, tadi saya sampaikan mungkin karena tekanan publik
terhadap KPK, sehingga KPK harus melakukan tindakan kepada saya," imbuhnya.
Sumber :
Tag :

Post a Comment for "Rafael Alun Ditahan KPK, Resmi Pakai Rompi Oranye"