BelumAdaJudul.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan
(Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa jika korupsi di sektor
pertambangan bisa ditutup, maka setiap orang bisa mendapatkan uang senilai Rp
20-an juta tanpa harus bekerja.
Hal itu disampaikan Mahfud mengutip perkataan Mantan Ketua KPK Abraham Samad
beberapa waktu yang lalu pada saat melakukan diskusi dengan seorang Ahli dari
Amerika Serikat (AS) mengisahkan celah korupsi tahun 2013 - 2014.
"Ada informasi dari pak Abraham Samad yang mengatakan, kalau saja di dunia
pertambangan ini, kita bisa menghapus celah korupsi, maka setiap kepala orang
Indonesia itu setiap bulan akan mendapatkan uang Rp 20 juta rupiah tanpa
kerja," terang Mahfud MD dalam Sarasehan Sinkronisasi Tata Kelola Pertambangan
Mineral Utama Perspektif Polhukam beberapa waktu yang lalu.
Oleh karena adanya ulasan dari Abraham Samad itu, Mahfud MD membayangkan
berarti betapa besarnya celah korupsi di Indonesia terkait dengan dunia
pertambangan.
"Bayangkan betapa besarnya korupsi pertambangan sejak saat itu dan sejak
sebelumnya kita melakukan reformasi, itu baru pertambangan Rp20 juta, belum
kehutanan, perikanan, pertanian. Gilanya korupsi di negara kita ini," jelas
Mahfud.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menerangkan bahwa
saat ini masih ada kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) atau pertambangan
ilegal. Tercatat, saat ini pertambangan ilegal masih berada di 2.741 lokasi.
Mengutip paparan Menteri Arifin Tasrif bahwa kegiatan pertambangan merugikan
bagi negara atau merugikan bagi pemegang izin pertambangan yang sah atau
resmi. "Potensi kerugian untuk 16 wilayah kontrak karya tahun 2019 mencapai
Rp1,6 triliun, estimasi tahun 2022 Rp3,5 triliun," terang Menteri Arifin di
Sarasehan Sinkronisasi Tatakelola Pertambangan Mineral Utama Perspektif
Pohukam, Selasa (21/3/2023).
Untuk menyelesaikan maraknya PETI itu, kata Menteri Arifin, sesuai dengan
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
(Minerba), terdapat klausul bahwa luasan izin dari pertambangan resmi
diperluas, sehingga tambang-tambang ilegal tersebut masuk ke dalam konsesi
yang berizin.
"Yang tadinya 25 hektare menjadi 100 hektare dan kemudian minta Pemrpov atau
Pemda untuk rekomendasikan masuk ke dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR),
kemudian akan dibina, bagaimana bisa menlakukan pengelolaan pertambangan yang
baik, kemudian manajerial yang perlu dilengkapi," ungkap Arifin.
Saat ini tercatat ada di 2.741 lokasi pertambangan ilegal, di mana yang sudah
masuk ke dalam WPR ada di sekitar 1.092 lokasi. Sehingga masih ada 1.600-an
lokasi yang perlu diselesaikan.
Pemerintah juga berencana membentuk Satgas Khususl Pertambangan Ilegal, adapun
progresnya saat ini masih dalam pembahasan bersama dengan TNI serta Polri
Sumber :
Tag :
Post a Comment for "Korupsi Tambang, Mahfud MD: Setiap Orang Bisa Dapat Rp20 Juta"