BelumAdaJudul.com - Pengadilan
Tinggi DKI Jakarta tolak banding Ferdy Sambo dan hukuman mati tetap berlaku
seperti yang telah divoniskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan ditolaknya banding Ferdy Sambo oleh PT DKI Jakarta tersebut maka mantan
Kadivpropan tersebut tetap akan menjalani proses hukuman mati sesuai dengan
aturan yang berlaku.
Hakim Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengatakan bahwa terdapat beberapa
hal yang membuat pihaknya memutuskan untuk menolak banding Ferdy Sambo.
Salah satunya di mana Sambo tidak pernah memberikan klarifikasi terhadap Yosua
Hutabarat terhadap masalah yang dituduhkan.
Dalam kejadian tersebut Sambo langsung melakukan eksekusi dan membunuh Yosua.
Dalam persidangan pembacaan hasil putusan banding tersebut, Ferdy Sambo
sendiri tidak datang ke PT DKI Jakarta.
Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan menjelaskan ada dua
alasan mengapa mereka tak hadir saat sidang banding.
Pertama karena PT DKI Jakarta tidak memiliki juru sita sebagaimana yang
dimiliki oleh Pengadilan Negeri untuk memanggil para pihak di dalam suatu
perkara.
"Pengadilan Tinggi tidak memiliki juru sita dalam strukturnya, kalau kita mau
melakukan pemanggilan mesti melalui permintaan tolong, bantuan, delegasi
kepada Pengadilan Negeri, tentu itu akan berbelit-belit," jelas Binsar saat
ditemui di PT DKI Jakarta.
Adapun alasan kedua yaitu apabila hadir di persidangan, justru akan merugikan
Ferdy Sambo cs.
Sebab, terdakwa yang hadir dan mengetahui langsung putusan di dalam
persidangan akan dihitung telah mulai melakukan upaya hukum dalam 14 hari
setelah mengetahui isi putusan.
Sumber :
Tag :
Post a Comment for "Banding Ferdy Sambo Ditolak, Hukum Mati Tetap Berlaku"