BelumAdaJudul.com - Polres
Metro Jakarta Barat menangkap pemilik akun Instagram @ajudan_pribadi. Kepala
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Andri
Kurniawan menyebut selebgram itu diduga melakukan tindak pidana penipuan
senilai Rp 1,3 miliar.
"Inisial A, yang bersangkutan adalah selebgram," kata dia saat dihubungi
wartawan, Selasa, 14 Maret 2023.
Menurut Andri, pelaku ditangkap soal dugaan kasus penipuan dan penggelapan
yang melanggar Pasal 378 KUHP. Polisi menangkap selebgram bernama asli Akbar
itu di Makasar, Sulawasi Selatan.
Dia ditangkap karena laporan seseorang ke Polres Jakbar pada 2022. "Yang pasti
ada laporan awal terjadi November 2022 dengan kerugian lebih kurang Rp 1,3
miliar," jelas Andri.
Meski demikian, dia belum bisa memberikan informasi lebih jauh soal siapa
korban dan kronologi kasus tersebut. Saat ini, polisi masih intensif memeriksa
selebgram Ajudan Pribadi.
"Sementara masih berproses di kami," ucap dia.
Sumber :
Tag :

Post a Comment for "Selebgram Ajudan Pribadi Ditangkap atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp 1,3 Miliar"