BelumAdaJudul.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti
temuan transaksi Rp 300 triliun oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang ternyata bukan
korupsi pegawai. Sahroni bingung mengapa isu tersebut tiba-tiba selesai dengan
kesimpulan yang dianggap cepat.
"Ini publik sudah telanjur dibuat bingung oleh banyaknya narasi yang beredar.
Jadi saya minta temuan ini tolong benar-benar diusut tuntas. Pun kalau sudah
clear, para pemangku kepentingan punya tanggung jawab untuk buka kasus ini
seterang-terangnya kepada publik. Kok bisa isunya tiba-tiba clear dan
disimpulkan secepat itu?" ujar Sahroni dalam keterangannya, Rabu (15/3/23).
Sahroni mengatakan semestinya kasus ini dibuka seterang-terangnya kepada
publik. Terlebih, narasi Rp 300 triliun sudah telanjur mengemuka di
masyarakat.
Menurut Sahroni, dengan berakhirnya isu ini, ada penilaian di masyarakat
seolah-olah kasus dihentikan. Ia juga menilai kasus ini bisa saja sebagai
fitnah akibat data yang tidak akurat. Sahroni meminta kejelasan.
"Dua hal yang saya soroti dari temuan besar ini. Pertama, jangan sampai karena
terlanjur mendapat perhatian yang begitu besar, kasus ini jadi seakan-akan
'dihentikan'. Kedua, lebih mengerikan lagi kalau ternyata kasus ini jadi
sekedar fitnah akibat informasi awal yang kurang akurat. Sebab efek dari
narasi ini telah berimbas langsung kepada suatu lembaga," ungkapnya.
Legislator NasDem ini juga meminta publik tetap aktif memantau perkembangan
dugaan kasus Rp 300 T Kemenkeu ke depan. Namun, dia memberikan catatan bahwa
publik juga tidak boleh berspekulasi terlalu liar yang berujung pada timbulnya
fitnah-fitnah baru.
"Publik wajib awasi perkembangan kasus ini lewat berbagai macam platform,
salah satunya bisa melalui media sosial. Namun, saya minta juga (publik)
jangan sampai memberikan desakan-desakan yang basisnya fitnah dan belum teruji
kebenarannya. Sama-sama kita kawal kasus ini dengan bijak dan rasional," tutur
Sahroni.
Untuk diketahui, publik dibuat heboh oleh temuan transaksi fantastis senilai
Rp 300 triliun. Temuan ini pertama kali disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud
Md, yang mendapat datanya dari PPATK. Di awal Mahfud Md menyebut hal tersebut
bukan angka hasil korupsi, melainkan tindak pencucian uang.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi yang sebelumnya disebut
Rp 300 triliun di Kemenkeu bukan dari korupsi oknum pegawai. Ivan mengatakan
angka Rp 300 triliun itu merupakan dari kasus tindak pidana asal yang
ditangani Kemenkeu.
"Perlu saya sampaikan bahwa seperti yang teman-teman pahami, Kementerian
Keuangan adalah salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pidana
pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010
sehingga dengan demikian setiap kasus yang terkait dengan kepabeanan maupun
kasus yang berkait dengan perpajakan kami sampaikan kepada Kementerian
Keuangan. Kasus-kasus itulah yang secara konsekuensi logis memiliki nilai yang
luar biasa besar yang kita sebut kemarin dengan Rp 300 triliun," ujar Ivan
dalam jumpa pers, Selasa (14/3).
Sumber :
Tag :
Post a Comment for "Pimpinan Komisi III DPR Bingung Angka Rp 300 T di Kemenkeu Tiba-tiba Clear"