BelumAdaJudul.com - Dalam sidang Teddy Minahasa, Linda Pudjiastuti alias Anita
mengaku bahwa eks Kapolda Sumatera Barat meminta fee Rp 100 miliar untuk
mengawal masuknya Sabu satu ton ke Indonesia.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang kasus narkotika dengan
terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita, Rabu 15 Maret 2023.
Kepada Mejelis Hakim, terdakwa Linda Pujiastuti menjelaskan dirinya pernah
pergi ke pabrik sabu di negara Taiwan, dengan pergi hanya berdua dengan mantan
Kapolda Sumatera Batat Irjen Teddy Minahasa.
Linda menjelaskan kepada Mejelis Hakim bahwa Teddy berupaya membuat perjanjian
dengan bandar sabu Taiwan dan meminta fee Rp 100 miliar untuk meloloskan 1 ton
sabu dari pabrik di Taiwan itu.
Linda mengatakan jika nanti sindikat sabu Taiwan akan mengirim sabu 2 Ton sabu
ke Indonesia, 1 ton sabu akan sengaja di loloskan dan 1 ton sabu akan di
tangkap, dimana deal antara Teddy dengan bandar sabu itu, Teddy meminta uang
Rp 100 Milliar untuk sayu kalo lewat sabu 1 ton.
"Ya saya kasih telepon dulu ke sana, saya tanya dulu, contoh misal Mr X mau
kirim ke Indonesia 1 ton, jadi 1 ton lewat, 1 ton kita tangkap. Tapi Pak Teddy
nggak mau, jadi kalau 1 ton kirim ke sini, Pak Teddy minta fee 100 miliar.
Jadi saya kesana ketemu dengan Mr X, waktu itu saya ketemu 3 kali di Taiwan
dengan Pak Teddy," ujarnya
Linda mengatakan menjelaskan upaya pelolosan sabu 1 ton tersebut akihirnya
tidak jadi disepakati lantaran sindikat tidak mampu membayarkan upeti kepada
Teddy.
"Kalau 1 ton Pak Teddy mintanya Tp 100 miliar, karena waktu itu terlalu mahal
akhirnya nggak jadi," ujarnya.
Kuasa hukum kemudian kembali bertanya apakah ada saksi yang melihat keduanya
pergi ke pabrik sabu di Taiwan, namun Linda menjawab saat itu dirinya hanya
pergi berdua saja dengan Teddy.
"Bisa ibu dibuktikan di paspor?" Tanya kuasa hukum.
"Paspornya ada silakan, pernah saya kasih kan saya pergi berdua tiga kali
dengan Pak Teddy Minahasa," ujarnya.
Pernyataan tersebut berawal dari kuasa hukum Adriel Viari Purba mengenai
keterangan Teddy yang tertuang dalam BAP dengab menyatakan Teddy diajak ke
Taiwan oleh Linda untuk melihat pabrik sabu di sana.
"Di dalam BAP, saksi Teddy Minahasa dalam berkas terdakwa Linda. Teddy
mengatakan kekesalan terhadap ibu Linda ditipu di Brunei dan di Laut China
Selatan. Kemudian, izin saya kutip, Yang Mulia, 'Kemudian, kedua saya diajak
ke Taiwan dan ditemukan dengan Pabrik di sana'. Pertanyaannya, ke Taiwan dan
ke pabrik dalam rangka apa?" tanya kuasa hukum kepada Terdakwa Linda.
"Ke pabrik sabu," jawab Terdakwa Linda
Dihadapan majelis hakim,Linda menjelaskan dirinya pergi bersama Teddy ke
pabrik sabu setelah operasi di Laut China Selatan tidak bisa terungkap.
Linda kemudian menjelaskan adanya kode 'buy 1 get 1' yang dilakukan Teddy
untuk melakukan “deal” dengan pabrik sabu tersebut.
Linda menjelaskan sindikat produksi sabu itu bisa mengirimkan sabu ke
Indonesia, namun sebagian barang harus ditangkap.
"Jadi waktu saya gagal di Laut China, itu saya sudah minta maaf, katanya
begini 'Kamu kenal nggak sama bandar di sana?', 'Ada Pak Teddy'. Pak Teddy
bilang begini 'Begini aja, kita ke sana. Kalau mereka mau kirim kita kawal',
'Maksudnya gimana Pak Teddy?', 'Ya bilang aja buy 1 get 1', dia bilang
begitu," ujar Terdakwa Linda.
Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu
barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.
AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu
tersebut dengan tawas.
Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya
mengiyakan.
AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya
Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar
narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.
Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani
persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad
Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda
Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat
2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika.
Sumber :
Tag :
#Sabu
Post a Comment for "Kuasa Teddy Minahasa Perintah Linda Minta Fee 100 Miliar ke Bos Pabrik Sabu di Taiwan: Kawal 1 Ton Sabu Masuk ke Indonesia"