BelumAdaJudul.com - Direktorat
Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan banyak persoalan
terkait pelayanan pertanahan. Mulai dari ketepatan waktu, pembiayaan, hingga
prosedur syarat-syarat dokumen.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kasatgas Direktorat Monitoring KPK, Kunto
Ariawan saat diskusi media bertajuk "Modus Korupsi Sektor Pertanahan" yang
diselenggarakan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4,
Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (29/3).
Kunto mengatakan, pihaknya mengambil sampel di Jabodetabek, yakni sebanyak 12
kantor pertanahan. Dari penelusuran itu, KPK menemukan banyak persoalan, salah
satunya soal ketepatan waktu.
"Mengenai ketepatan waktu, hampir semua, mungkin semua kantor di Jabodetabek
itu ketepatan waktunya tidak ada yang tepat. Rata-rata ketidaktepatan waktu
itunya sekitar tiga bulan, dibandingkan dengan waktu yang seharusnya dapat
diberikan ketika kita mengakses layanan pertanahan," ujar Kunto.
Kunto menerangkan, pelayanan dalam pengurusan sertifikat tanah terjadi
perbedaan waktu. Di mana, ketika mengurus melalui PPAT, bisa selesai kurang
dari tiga bulan. Sedangkan ketika mengurus sendiri, bisa selesai di atas tiga
bulan.
"Jadi ada perbedaan kepengurusan. Sehingga kita jadi malas melakukan
pengurusan sendiri. Itu berdasarkan survei kami, 65 persen itu ngurusnya lewat
notaris. Bahkan 7 dari 12 kantah yang kami survei itu, 90 persen layanan
pertanahannya itu menggunakan notaris. Di Jakarta Utara itu bahkan 100 persen
pengurusan layanan pertanahan untuk balik nama itu bisa sampai dengan 100
persen," kata Kunto
Selanjutnya kata Kunto, persoalan yang ditemukan KPK adalah terkait biaya.
Padahal kata Kunto, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah memiliki aturan
biaya. Akan tetapi, ditemukan adanya biaya-biaya tak terduga ketika melakukan
pengurusan melalui jasa PPAT.
"Tetapi kalau kita menggunakan jasa notaris itu kan, pembiayaan bisa bengkak.
Misalnya untuk cek sertifikat saja kadang diminta sampai dengan Rp 250 ribu.
Ketidakpastian biaya ini lah yang menyebabkan layanan di BPN kurang memenuhi
aspek transparan," terang Kunto.
Kemudian persoalan lain yang ditemukan, yaitu terkait dengan prosedur atau
kelengkapan dokumen. Di mana, di setiap kantor pertanahan memiliki persyaratan
dokumen yang berbeda-beda ketika melakukan pengurusan sertifikat tanah.
"Tapi masalahnya tambahan dokumen ini kadang tidak diinformasikan di awal.
Sehingga masyarakat itu sering, (berprasangka) 'kayanya dipersulit nih,
dokumen saya tidak segera diproses'. Dan mengkomunikasikan kembali kepada
masyarakat juga sepertinya kurang baik," terang Kunto.
Kemudian kata Kunto, temuan KPK lainnya adalah, adanya dokumen yang sudah
selesai diproses, akan tetapi belum diserahkan kepada masyarakat. Terkait itu,
KPK menemukan alasan yang berbeda-beda
"Bisa jadi karena memang masyarakat itu tidak tahu kalau dokumennya selesai.
Karena tidak ada pemberitahuan dari BPN. Sehingga dia tidak mengambil berkas
tadi di BPN. Tapi bisa jadi juga yang kedua, ada permasalahan masyarakat
tersebut belum membayar jasa ke notaris, sehingga notaris enggan untuk
mengambil dokumen tersebut," pungkas Kunto.
Sumber :
Tag :
#KPK
#BPN

Post a Comment for "KPK Temukan Banyak Masalah di Kantor Pertanahan Jabodetabek"