BelumAdaJudul.com - Gaya hidup keluarga pejabat viral belakangan ini karena
ulah Mario Dandy, anak pejabat pajak yang jadi tersangka kasus penganiayaan.
Tidak berhenti disitu, banyak pejabat lain yang juga kena imbasnya, karena
pamer kekayaan di media sosial.
Gaya hidup mewah pejabat ini juga disorot oleh Sri Mulyani dan Presiden
Republik Indonesia, Joko Widodo. Bahkan, Jokowi meminta agar tidak pamer
kekayaan hingga dipajang di media sosial.
Oleh karena itu, ada beberapa instansi yang berlomba menerbitkan surat edaran
agar pegawainya tidak memamerkan hartanya dan bersikap hedonism. Dilansir dari
Suara.com, ada tujuh instansi yang mengeluarkan surat edaran tersebut.
Penasaran, instansi apakah itu? simak penjelasannya.
1. Kemenhub
Dilansir dari Suara.com, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) jadi instansi
pertama yang mengeluarkan surat edaran terkait hedonisme. Surat ini terbit
tanggal 1 Maret 2023 dan menyebut tiga poin, yaitu:
I. Berkomitmen menjadi penyelenggara negara yang bersih dan menjaga integritas
serta nama baik instansi.
II. Berperilaku pola hidup sederhana, tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau
sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatuhan dan
kepantasan.
III. Berperilaku bijak dalam menggunakan media sosial untuk hal yang bersifat
positif serta tidak menunjukkan gaya hidup mewah ataupun perilaku yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
2. PLN
Perusahaan Listrik Negara (PLN) juga mengeluarkan surat edaran tentang
larangan hedonisme pada tanggal 2 maret 2023. Hal ini diketahui dari cuitan
akun Twitter @PartaiSocmed yang diunggah pada Jumat (10/3/2022).
Ada lima poin peringatan yang tertulis dalam surat tersebut untuk seluruh
pegawai PLN agar berkewajiban menjaga citra perusahaan. Pada poin ketiga,
tercantum larangan agar mereka tidak menunjukkan harta kekayaan dan gaya hidup
mewah di media sosial.
3. PT Pelindo
Masih dari akun yang sama, PT Pelindo juga menelurkan surat edaran serupa yang
ditetapkan di Jakarta, 8 Maret 2023. Surat itu terdiri dari enam poin yang
tiga diantaranya, berisi sebagai Berikut.
1. Tidak memperlihatkan/menampilkan kemewahan dan/atau sikap/gaya hidup yang
berlebihan (glamor) serta memperhatikan prinsip- prinsip kepatutan dan
kepantasan,
2. Senantiasa selalu dapat menjaga diri, menempatkan diri dalam pola hidup
sederhana di lingkungan Perusahaan maupun kehidupan bermasyarakat,
3. Tidak mengunggah/mengupload foto atau video pada jejaring sosial media yang
menunjukkan gaya hidup berlebihan atau hedonisme, karena hal tersebut dapat
menimbulkan kecemburuan sosial.
4. Kejagung
Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin mengingatkan seluruh
anggotanya untuk menerapkan pola hidup sederhana dan menghindari gaya hidup
hedonis yang suka memamerkan harta serta kemewahan.
Selain itu, jajaran Kejagung dan anggota keluarganya diimbau untuk menjalani
hidup sesuai kemampuan, apalagi sudah banyak contoh kasus yang bisa dijadikan
pembelajaran.
5. Kementerian ATR/BPN
Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) yang juga
mengeluarkan surat edaran soal larangan pegawai pamer harta. Sekretaris
Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto, mengkonfirmasi
ketika dimintai konfirmasi soal rencana pemeriksaan Sudarman, kepala BPN
Jakarta Timur yang istrinya viral pamer harta kekayaan.
6. PT Pelni
Selanjutnya, PT Pelayan Nasional Indonesia (Pelni) juga minta pegawainya untuk
menjaga perilaku mereka dan tidak melakukan gaya hidup mewah. Dengan demikian
mereka dapat berperilaku sesuai pedoman perilaku yang telah ditetapkan
perusahaan.
7. KemenPAN-RB
Larangan yang sama juga dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas. Dia melarang
secara tegas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kementeriannya pamer
harta sesuai arahan dari Presiden Jokowi.
Itulah, 7 instansi pemerintahan dan BUMN yang mengeluarkan surat edaran
tentang larangan hedonisme pada pegawainya.
Sumber :
Tag :
#PLN

Post a Comment for "Imbas Kasus Mario Dandy, 7 Instansi Ini Berlomba Keluarkan Edaran Larangan Hedonisme"