BelumAdaJudul.com - Diduga terima gratifikasi senilai Rp 7 miliar melalui
asisten pribadi, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham),
Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej, dilaporkan ke Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan dilayangkan langsung oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng
Teguh Santoso, ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4,
Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa siang (14/3).
"IPW diterima pengaduan masyarakat. Ada 3 peristiwa yang menurut kami dapat
dikualifikasi sebagai peristiwa pidana. Saya melaporkan Wamen EOSH," papar
Sugeng kepada wartawan.
Menurutnya, ada tiga peristiwa yang dilaporkan ke KPK, yakni pemberian uang Rp
4 miliar sebanyak dua tahap, April dan Mei 2022, diberikan seorang bernama HH
kepada Wamen Edward Hiariej, melalui asprinya berinisial YAR.
"Pemberian itu terkait seorang bernama HH, yang meminta konsultasi hukum
kepada Wamen EOSH. Kemudian oleh Wamen diarahkan untuk berhubungan dengan
saudara YAR," kata Sugeng.
Sugeng menambahkan, YAR dan YAM merupakan Aspri Wamen Edward, dibuktikan
dengan sebuah chat yang memperlihatkan pengakuan Wamen Edward bahwa YAR dan
YAM merupakan stafnya.
Selanjutnya peristiwa kedua, kata Sugeng, terjadi pada Agustus 2022, senilai
Rp 3 miliar, dalam bentuk mata uang asing dolar Amerika Serikat (AS), yang
diterima tunai oleh YAR.
"Pemberian dilakukan oleh saudara HH, direktur utama PT Citra Lampia Mandiri
(CLM). Pemberian itu diduga dikaitkan permintaan bantuan pengesahan badan
hukum dari PT CLM untuk disahkan oleh AHU," jelas Sugeng.
Tetapi, kata Sugeng, HH kecewa, lantaran pada 13 September 2022, pengesahan
badan hukum PT CLM dihapus, dan terjadi susunan baru dengan direksi ZAS.
Kemudian pada 17 Oktober 2022, kata Sugeng, dana Rp 7 miliar itu dikembalikan
melalui transfer oleh YAR ke rekening PT CLM.
Namun, masih di hari yang sama, uang itu dikembalikan lagi oleh PT CLM ke
rekening Aspri Wamen Edward berinisial YAM.
Peristiwa yang ketiga, Wamen Edward, kata Sugeng, meminta kepada HH agar kedua
Asprinya ditempatkan sebagai komisaris PT CLM.
"Kemudian diakomodasi dengan adanya akta notaris. Jadi ini bukti-bukti yang
kami sertakan di dalam laporan kami ke KPK," pungkas Sugeng.
Sumber :
Tag :
Post a Comment for "Dugaan Gratifikasi Rp 7 Miliar, IPW Laporkan Wamenkumham ke KPK"