BELUMADAJUDUL.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis
Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR dengan hukuman 13 tahun penjara dalam kasus
pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama
13 tahun," tegas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis,
Selasa (14/2).
Wahyu menegaskan, Bripka RR terbukti meyakinkan dan bersalah turut serta
melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Dalam putusannya, Wahyu menyebut ada dua hal yang memberatkan hukuman Bripka
RR. Pertama, hingga perkara pembunuhan Brigadir J selesai, Bripka RR masih
berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan sehingga
menyulitkan jalannya persidangan.
Kedua, perbuatan Bripka RR telah mencoreng nama baik institusi kepolisian.
Sementara itu, ada dua hal yang meringankan vonis Bripka RR.
"Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga. Terdakwa diharapkan masih bisa
memperbaiki perilakunya di kemudian hari," kata Wahyu.
Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Vonis hakim terhadap Bripka RR dengan hukuman 13 tahun penjara lebih berat
dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Bripka RR
delapan tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua
Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal pidana penjara selama
delapan. Dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan sementara," kata JPU
saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin
(16/1).
Tuntutan hukuman delapan tahun penjara diberikan JPU berdasarkan Pasal 340
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan
dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
Dalam pertimbangannya, JPU melihat unsur sengaja Bripka RR bersama-sama Ferdy
Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf untuk merampas nyawa Brigadir J.
Bripka RR dinilai JPU mengetahui niat jahat Ferdy Sambo menembak Brigadir J
namun tak berupaya mencegah perbuatan tersebut.
"Yaitu terlihat dari sikap terdakwa yang sejak awal sudah mengetahui niat
jahat dari saksi Ferdy Sambo untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata
JPU.
Sehingga, JPU meyakini apa yang diuraikan perbuatan Bripka RR tersebut jelas
adanya unsur sengaja, pengetahuan dan ada rencana lebih dulu dalam proses
menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
"Namun sesama rekan penegak hukum, dan sesama rekan ajudan justru sama sekali
tidak berusaha melakukan upaya untuk mencegah agar perbuatan jahat tersebut
terjadi," tambahnya.
Alhasil, JPU meyakini dalam pesan tersirat adanya unsur kesengajaan yang
dilakukan Bripka RR untuk merampas nyawa korban Brigadir J. Meski sempat
menolak menembak, namun Bripka RR menyatakan siap untuk backup Ferdy Sambo
ketika penembakan.
"Oleh karena terdakwa wajib mempertanggungjawabkan. Maka harus dijatuhkan
hukuman yang setimpal atas perbuatannya," jelasnya.
Bantah Terlibat Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR membantah ikut merencanakan
pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Bripka RR menyampaikan
hal tersebut saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi kasus pembunuhan
berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa
(24/1).
Bripka RR menegaskan, tujuan mengamankan kembali senjata api milik Brigadir J
semata mata untuk mencegah terjadinya keributan lanjutan antara Brigadir J
dengan Kuat Maruf.
Namun aksinya itu justru diasumsikan bentuk kehendak dan rencana sebagai
ajudan yang sudah terlatih untuk memuluskan dan mendukung kehendak Ferdy Sambo
yang berencana meminta bantuan untuk membunuh Brigadir J di Jakarta.
"Jika saya berniat untuk mengamankan kembali senjata Almarhum Nofriansyah
Yosua Hutabarat akan lebih masuk akal bagi saya untuk meletakkan senjata
tersebut dalam tas Tumi milik saya, sehingga senjata tersebut selalu dalam
penguasaan saya," ujar Bripka RR.
Bripka RR juga mengatakan tidak pernah melarang Brigadir J mengambil senjata
kembali.
"Saya tidak pernah menyampaikan kepada siapapun bahwa jangan sampai almarhum
Nofriansyah Yosua Hutabarat mengambil senjatanya kembali," ujar dia.
Dia menceritakan, tak bisa bisa menolak permintaan Putri Candrawathi yang
memerintah untuk siap-siap dan ikut mengantar pulang ke Jakarta pada 8 Juli
2022. Sebagai seorang bawahan menurut dia, hal itu sudah menjadi wajar untuk
memenuhi tugas dari seorang pimpinan dalam hal ini Putri Candrawathi sebagai
istri dari Kadiv Propam Polri.
"Perintah yang disampaikan jelas dan tidak ada kaitannya dengan tuduhan yang
mengatakan saya sudah mengetahui dan menghendaki kemungkinan dilakukan sesuatu
terhadap almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat, serta tidak ada hubungannya
dengan perintah back up yang Penuntut Umum ambil dari keterangan setelah tiba
di Jakarta," ujar Bripka RR.
Bripka RR menerangkan, perintah mendadak tentu mengakibatkan semua dilakukan
secara terburu-buru, termasuk menurunkan barang-barang dan sekaligus senjata
api yang telah diamankan.
"Karena khawatir adanya keributan lanjutan antara almarhum Nofriansyah Yosua
Hutabarat dengan Om Kuat pada malam sebelumnya, saya letakkan di dashboard
mobil LM bersamaan dengan meletakkan senjata steyer AUG yang memang biasa
diletakkan di mobil Ibu Putri," ujar dia.
Pembunuhan Brigadir J
Brigadir J ditembak hingga meninggal dunia pada 8 Juli 2022 sore. Otak
pembunuhan Brigadir J adalah Ferdy Sambo yang merupakan atasannya.
Ferdy Sambo mengklaim, dia menghabisi nyawa ajudannya karena kesal telah
melecehkan sang istri, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli
2022.
Saat membunuh Brigadir J, Ferdy Sambo tak sendiri. Dia mengajak anak buahnya,
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan
Kuat Maruf. Kuat Maruf merupakan sopir Ferdy Sambo.
Kala itu, Ferdy Sambo meminta Bripka RR untuk menembak Brigadir J. Namun,
Bripka RR menolak karena tidak siap melakukan penembakan. Setelah itu, Ferdy
Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Pembunuhan Brigadir J dilakukan di Rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga,
Jakarta Selatan. Saat itu, Brigadir J, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka
RR, dan Kuat Maruf baru saja tiba di Jakarta usai melakukan perjalanan dari
Magelang.
Sumber :
Tag :

Post a Comment for "Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J"