BELUMADAJUDUL.COM - Seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya
Attalah (17), ditemukan tewas tergeletak di jalan kawasan Jagakarsa, Jakarta
Selatan. Hasya tertabrak oleh pengendara mobil Mitsubishi Pajero.
Informasi mengenai kecelakaan yang dialami Hasya beredar melalui WhatsApp.
Dalam pesan yang beredar tersebut juga terdapat foto korban yang mengenakan
alamater UI.
Pesan yang sama menyebutkan bahwa Hasya diduga tertabrak kendaraan seorang
anggota Polri.
Adi Syahputra, orangtua korban membenarkan informasi yang beredar tersebut. Ia
mengatakan, peristiwa yang dialami putranya tersebut terjadi di kawasan
Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022.
"Sampai dengan saat ini tidak ada penyelesaian dari polisi padahal sudah
dibuatkan laporan," ujar Adi Syahputra saat dikonfirmasi, Jumat 25 November
2022.
Saat ditanyakan mengenai terduga penabrak Hasya merupakan anggota polri, Adi
membenarkan. Sebab, kata Adi, saat itu pelaku disebut menghentikan, tetapi dia
menolak mengantarkan korban ke rumah sakit.
"Betul. Perwira menengah pensiunan. Orangnya ada kok, diminta bawa ke rumah
sakit dia enggak mau," kata Adi.
Sementara itu, Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Suharno
mengatakan, kecelakaan lalu lintas ini baru akan gelar perkara pada Senin 28
November 2022.
"Senin ya digelar. Nanti Senin ya. Selasa saya kasih tahu," jelas AKP Suharno.
Kecelakaan terjadi pada Kamis 6 Oktober 2022 malam di Jalan Srengseng Sawah,
Jagakarsa, Jakarta Selatan. Hasya saat itu diketahui baru pulang dari kampus
UI Depok hendak menuju rumah temannya.
"Alm Hasya pada malam kejadian hendak pergi ke kost salah satu temannya. Dalam
perjalanan, tiba-tiba sebuah motor di depannya melaju lambat," ujar tim kuasa
hukum keluarga korban, Gita Paulina, dalam keterangan resmi yang diterima,
Jumat 27 Januari 2023.
Secara refleks, Hasya menghindar, kemudian mengerem mendadak. Motor Hasya
kemudian terjatuh ke sisi kanan.
"Tidak lama setelah terjatuh, dari arah berlawanan, sebuah mobil SUV yang
dikemudikan oleh seorang pensiunan aparat penegak hukum (terduga pelaku) pun
melintas, dan melindas Hasya," imbuhnya.
Gita menambahkan, seusai kecelakaan tersebut, Hasya kemudian dibawa ke rumah
sakit. Gita mengatakan ESBW sempat diminta membantu membawa Hasya, namun
menolak.
"Tidak lama setelah kejadian, salah satu orang yang berada di TKP mendatangi
terduga pelaku pelindasan dan meminta agar terduga pelaku membantunya untuk
membawa Hasya ke rumah sakit, namun terduga pelaku menolaknya, sehingga Hasya
tidak bisa cepat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan,"
paparnya.
Setiba di rumah sakit, Hasya dinyatakan meninggal dunia. Keluarga kemudian
melakukan visum, namun pihak rumah sakit tak memberi bukti pembayaran.
"Tidak lama setelah Hasya tiba di RS, Hasya dinyatakan meninggal dunia. Orang
tua Hasya kemudian membawa Hasya ke RS lain untuk dilakukan visum dan membayar
sebesar hampir Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah)," terang Gita.
Namun pihak rumah sakit tidak mau memberi kuitansi atas pembayaran biaya visum
tersebut. Hingga hari ini, hasil visum juga tidak diberikan ke keluarga meski
visum dilaksanakan atas permintaan keluarga.
Polisi Mengungkapkan Alasan Hasya Jadi Tersangka
Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan kecelakaan yang
menewaskan mahasiswa UI, M Hasya Attalah Syaputra (18), bukan kesalahan
purnawirawan polisi, Eko atau ESBW. Polisi menyebut ESBW tidak merampas hak
jalan Hasya yang berada di jalur berlawanan dengannya.
"Pak Eko ini berdasarkan keterangan saksi tak bisa dijadikan sebagai
tersangka," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Jumat 27
Januari 2023.
Kombes Latif mengatakan Eko yang saat itu mengemudikan mobil Mitsubishi Pajero
berada di jalurnya. Eko disebut tidak merampas hak jalan Hasya yang berada di
jalur berlawanan dengannya.
"Karena hak utama jalan (milik) Pak Eko, jadi dia (Eko) tidak merampas hak
jalan orang lain. Karena berada di lajurnya dan ash jalannya seusai ukurannya,
berada di hak utama jalannya," ungkap Latif
Polisi menilai Hasya lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan dirinya
tewas dalam kecelakaan tersebut.
"Karena lalai mengendarai sepeda motor, sehingga menghilangkan nyawanya
sendiri, bukan kelalaiannya si Pak Eko," lanjutnya.
Latif mengatakan ESBW sudah berada di jalur yang benar. ESBW, disebutnya,
tidak merampas hak jalan Hasya yang saat itu melaju dari arah berlawanan.
"Jadi bukan kelalaian Pak Eko (ESBW). Pertama, dia kurang hati-hati
mengendalikan sepeda motor. Saat itu dia berjalan, tiba-tiba ada orang belok,
dia tidak bisa mengendalikan kendaraan. Dia jatuh dan dia yang menyebabkan
terjadinya kecelakaan," papar Latif.
Sebagai informasi, ketika kecelakaan terjadi, kondisi saat itu sedang hujan.
Karena jalanan tergenang air, sehingga Hasya menghindari genangan air
tersebut.
Meski ada faktor cuaca saat itu, namun menurut polisi, kecelakaan itu terjadi
karena kurang kehati-hatian Hasya dalam berkendara. Oleh sebab itu, polisi
menetapkannya sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.
"Karena kurang kehati-hatian dia tersangka. Kita dalam berkendara harus
berhati-hati, dengan cuaca hujan, tiba-tiba ada belok sehingga dia rem
mendad,” tukasnya.
Penetapan status tersangka terhadap Hasya dikerahui pasca pihaknya mendapat
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) perihal kasus
kecelakaan itu. Kata dia, surat tersebut dilampirkan bersama Surat
Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) buntut Hasya ditetapkan sebagai
tersangka.
Tapi, karena Hasya meninggal dunia maka kasus tersebut dihentikan.
sumber: DISWAY➚

Post a Comment for "Penjelasan dan Kronologi Kenapa Mahasiswa UI Tertabrak Hingga Tewas Bisa Jadi Tersangka"