Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara soal penghapusan pidana dalam kasus
pembunuhan berencana Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Bharada
E alias Richard Eliezer.
Sebab, pihak Bharada E sebelumnya mengajukan penghapusan pidana karena
menembak Brigadir J atas perintah atasannya, Ferdy Sambo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana
mengatakan pelaku bisa dihapuskan pidananya jika berdasarkan perintah
undang-undang, seperti dalam regu tembak. Menurut dia, pertanggungjawaban
pidana Pasal 44-52 KUHP tidak harus di pengadilan.
Sebab, jaksa yang menangani perkara pada kali pertama telah melakukan
penilaian.
"Kalau dia melakukan perintah undang-undang seperti regu tembak, itu diatur
dalam undang-undang," ujar Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima
Senin, (23/1/2023). Ketut menjelaskan jika Bharada E melaksanakan perintah
jabatan, itu tidak berkaitan dengan penghapusan pidana.
Menurutnya, hal itu terjadi karena perintah jabatan seharusnya tidak
menghilangkan nyawa orang lain. "Melaksanakan perintah jabatan, tidak juga.
Sebab, melaksanakan perintah jabatan tidak sampai menghilangkan nyawa,"
jelasnya.
Sebagaimana diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bharada E 12 tahun
penjara dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Namun, pihak Bharada E bakal mengajukan nota pembelaan atau pleidoi karena
menganggap kasus tersebut terjadi akibat relasi kuasa Ferdy Sambo.
Selain itu, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy meyakinkan bahwa kliennya
menyandang status justice collaborator (JC) dari LPSK. "Kami kecewa dengan
tuntutan ini, karena sekali lagi Bharada E ialah JC.
Kalau tidak ada Bharada E, kasus ini tidak mungkin terbongkar hingga
persidangan," kata Ronny, beberapa waktu lalu di PN Jaksel.
sumber: TVONENEWS➚

Post a Comment for "Kejagung Angkat Bicara soal Penghapusan Pidana Bharada E, Ternyata..."