BELUMADAJUDUL.COM - Pakar Hukum
Pidana Asep Iwan Iriawan menyorot tajam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
terhadap Bharada E alias Richard Eliezer.
Diketahui, JPU sendiri menolak nota pembelaan atau pleidoi Bharada E. Jaksa
tak meringankan tuntutan hukuman yang mereka ajukan karena telah ditentukan
berdasarkan parameter penentuan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Mengenai SOP tersebut, Asep menjelaskan bahwa menjatuhkan hukuman rezim acara
harus berdasarkan undang-undang.
Asep menilai tuntutan hukuman bagi Bharada E seharusnya paling ringan
dibandingkan para terdakwa lainnya, karena telah menjadi Juctice Collaborator
(JC).
"Ada pasal 55 penyertaan, penyertaan itu ada batasannya untuk pelaku dari yang
menyuruh untuk melakukan. Pelaku yang menyuruh melakukan terus di bawah. Kita
juga ada undang-undang LPSK Pasal 10A dan penjelasannya, yang paling ringan di
pelaku-pelaku lain para pihak lain, paling ringan," tutur Asep dikutip dari
tayangan Metro TV, Selasa (31/01/2023).
Asep tampaknya heran dan kesal dengan pernyataan serta keputusan jaksa yang
justru tidak sesuai dengan undang-undang.
"Jadi undang-undang mengatur, kalau SOP dipakai dan bertentangan dengan
undang-undang, nggak tahu sekolahnya di mana. Ngerti nggak hierarki
perundang-undangan, ada pembentukan peraturan perundang-undangan," sambungnya.
Mantan Hakim Agung itu menegaskan bahwa SOP yang dibuat oleh aturan internal,
tidak berlaku jika itu bertentangan dengan undang-undang.
"Undang-undang jelas harus paling ringan dan itu harus mengacu pada
undang-undang. KUHP adalah undang-undang, undang-undang 1945 Pasal 24 ayat 5,"
tegas Asep.
Asep tampaknya jengah dengan acuan SOP yang diucapkan oleh jaksa. Dia sampai
menduga dan curiga ada tangan yang bermain di balik keputusan jaksa yang
menuntut Bharada E 12 tahun penjara dan menolak pleidoinya.
"Jadi kalau mengatakan SOP, nggak tahulah saya harus mengatakan apalagi. Atau
tangan-tangan halus pasti bermain," pungkasnya.
sumber: SUARA➚

Post a Comment for "JPU Tak Ringankan Hukuman Bharada E, Pakar Hukum: Ada Tangan-tangan Halus Bermain!"