Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya untuk menindaklanjuti
rekomendasi dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia
yang Berat Masa Lalu (PPHAM) yang telah disampaikan pada Rabu (11/1) lalu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan
Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD usai melakukan rapat bersama Presiden guna
membahas hasil temuan Tim PPHAM, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (16/1).
“Dalam waktu dekat Presiden akan mengeluarkan inpres khusus untuk menugaskan
kepada 17 kementerian dan lembaga negara nonkementerian plus koordinasi dengan
lembaga independen di luar eksekutif untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi
tim PPHAM ini,” kata Mahfud.
Mahfud menturkan, Presiden Jokowi sebelumnya telah melaksanakan rekomendasi
utama Tim PPHAM yaitu menyatakan pengakuan terjadinya pelanggaran HAM berat di
masa lalu. Menurut Mahfud, terdapat 12 jenis tindakan lainnya yang akan
dilakukan oleh Presiden.
Selain menerbitkan inpres, lanjut Mahfud, Presiden juga akan membentuk satuan
tugas (satgas) baru yang akan bertugas mengevaluasi dan mengendalikan
pelaksanaan dari setiap rekomendasi tersebut. “Ini semuanya masih dirancang
mungkin tidak akan lewat dari akhir Januari ini nanti sudah diumumkan oleh
Presiden,” papar Mahfud.
Mahfud menekankan, pemerintah bersungguh-sungguh dalam penyelesaian kasus
pelanggaran HAM ini. Karena itu, dalam waktu dekat Presiden akan berkunjung ke
sejumlah daerah seperti Aceh dan Talangsari. Selain itu, untuk di luar negeri,
Presiden telah menugaskan Menko Polhukam, Menteri Luar Negeri (Menlu), dan
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) untuk menyiapkan hal tersebut.
“Di luar negeri kami akan mengumpulkan korban-korban pelanggaran HAM berat di
masa lalu, karena mereka banyak sekali terutama di Eropa Timur untuk memberi
jaminan kepada mereka bahwa mereka adalah warga negara Indonesia dan mempunyai
hak-hak yang sama,” tegas Mahfud.
“Nanti mungkin akan dikumpulkan di Jenewa, atau di Amsterdam, atau di Rusia
atau di mana Pak Menkumham dan Menlu bersama saya ditugaskan untuk menyiapkan
itu, sehingga nanti pesannya juga ada di luar negeri tim ini tidak main-main,”
sambungnya.
Sementara itu terkait penyelesaian yudisial, Mahfud mengatakan Presiden akan
tetap memberi perhatian penuh dan meminta Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan
Komisi Nasional (Komnas) HAM. Mahfud menegaskan, penyelesaian yudisial
memiliki jalur tersendiri dan berbeda dengan penyelesaian non-yudisial yang
sifatnya lebih kepada sisi kemanusiaan dengan memperhatikan korban.
“Yudisial itu mencari pelakunya. Jadi antara korban dan pelaku kita bedakan,
yang pelaku ya ke pengadilan sejauh itu bisa dibuktikan tinggal buktinya
seberapa banyak bisa kita kumpulkan,” tandasnya.
sumber: JAWAPOS➚
Post a Comment for "Jokowi Terbitkan Inpres Selesaikan Rekomendasi Pelanggaran HAM Berat"