Vonis majelis hakim kasus pembunuhan Brigadir J akan menentukan sikap mantan
Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dalam mengungkap borok oknum perwira
Polri.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menduga, Ferdy Sambo
akan melakukan perlawanan kepada para perwira Polri yang ikut memprosesnya
hingga ke pengadilan, salah satunya dengan cara mengungkap borok oknum perwira
Polri lain.
"Dia (Ferdy Sambo) sedang memperjuangkan hidup dan matinya, kalau dia
mendapatkan ancaman hukuman mati, perlawanannya akan mengeras," kata Sugeng
dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/1).
Sugeng menambahkan, Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri kerap menangani
kasus-kasus skandal yang melibatkan kepolisian. Salah satu yang sempat
diangkat kembali adalah skandal tambang ilegal yang menyeret seorang perwira
tinggi Polri sebagaimana kesaksian tersangka kasus tambang ilegal, Ismail
Bolong.
"Dia mantan Kadiv Propam yang tugasnya sehari-hari adalah menindak anggota
polisi, termasuk perwira-perwira tinggi yang melanggar, dia akan membuka itu
habis-habisan," jelas Sugeng.
Ferdy Sambo hari ini akan menjalani sidang pledoi kasus pembunuhan berencana
anak buahnya, Brigadir J. Pada persidangan sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut
dengan hukuman penjara seumur hidup.
sumber: RMOL➚
Post a Comment for "Jika Dihukum Mati, Ferdy Sambo Diprediksi akan Buka-bukaan Borok Oknum Polri"