Akhirnya DPR sahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi
Undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar Selasa 6 Desember 2022.
Awalnya, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul
menyampaikan laporan Komisi III terhadap pembahasan RKUHP. Selanjutnya,
pimpinan sidang Sufmi Dasco memberikan kesempatan Fraksi untuk menyampaikan
catatan terkait RKUHP.
Keputusan-keputusan tersebut diketuk dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil
Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
"Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disahkan menjadi
undang-undang?" ujar Dasco kepada peserta sidang. "Setuju," jawab para wakil
rakyat yang hadir secara fisik maupun virtual. Maka Dasco pun mengetuk palu
tanda disahkannya RKUHP.
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto, menjelaskan, RKUHP membawa misi
dekolonialisasi, demokratisasi, harmonisasi, dan konsolidasi tentang hukum
pidana.
Bambang Pacul mengatakan, KUHP yang dipakai selama ini merupakan warisan
kolonial Belanda. KUHP itu, lanjutnya, telah berperan sebagai sumber pertama
hukum pidana di Indonesia selama 76 tahun. Menurutnya, KUHP sudah tak relevan
lagi sehingga perlu diubah.
"Oleh sebab itu, diperlukan adanya pembaharuan untuk mengakomodasi
perkembangan hukum pidana sekaligus penciptaan pembangunan hukum nasional,"
jelas Pacul.
Selain RKUHP rapat paripurna DPR juga akan mengesahkan RUU tentang Pengesahan
Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik
Singapura tentang Ekstradisi Buronan. Yang keiga, RUU tentang Pengesahan
Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji
tentang Kerja Sama Bidang Pertahanan.
sumber: POSKOTA➚

Post a Comment for "Tok! DPR Sahkan RKUHP Jadi Undang-Undang"