Disahkannya RUU KUHP menjadi undang undang, kali ini Indonesia memiliki
kodifikasi hukum pidana sendiri yang memiliki paradigma pemidanaan modern dan
relevan dengan nilai-nilai Indonesia.
Ats pengesahan UU KUHP, Kantor Staf Presiden (KSP) menyampaikan bahwa menjadi
penting bagi publik untuk memberikan kritik terhadap KUHP. Namun demikian,
kritik harus diletakkan sesuai dengan porsinya.
KSP juga angkat bicara terkait dengan pasal perzinahan. Tenaga Ahli Utama KSP
Ade Irfan Pulungan mengatakan, ketentuan terkait perzinahan semestinya
dimaknai sebagai bentuk upaya menjamin kepastian penegakan hukum pidana dan
merupakan delik aduan.
Dikatakan Irfan, pembatasan pihak-pihak yang dapat mengadukan tindak pidana
perzinaan yang sifatnya limitatif, di antaranya oleh suami atau istri bagi
orang yang terikat perkawinan serta orang tua atau anaknya bagi orang yang
tidak terikat perkawinan.
"(Aturan ini) justru dapat mengurangi risiko perilaku main hakim sendiri di
tengah masyarakat,” kata Irfan, Selasa (13/12).
Irfan mengimbau kritik terhadap KUHP diletakkan pada porsinya. Menurut Irfan,
KUHP sebagai manifestasi hukum pidana harus pula diuji pada koridor hukum
pidana, karena memiliki karakteristik yang berbeda dengan ranah hukum lainnya.
Sementara itu, dengan disahkannya RUU KUHP menjadi undang-undang pada 6
Desember 2022 yang lalu, upaya panjang pembaharuan KUHP peninggalan Pemerintah
Kolonial Hindia-Belanda berakhir setelah 59 tahun dibahas di DPR.
Dalam pandangan Irfan, KUHP lama tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum
pidana dan kondisi masyarakat di Indonesia. Sebab, semangatnya jauh berbeda.
Ditambahkan Irfan, KUHP yang baru semangatnya bukan hanya menekankan
pemidanaan, tetapi kepastian hukum yang mencirikan pidana modern dengan
mengandung 3 (tiga) unsur prinsipil.
"Yakni keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif,”
pungkas Irfan.
sumber:
RMOL➚

Post a Comment for "Soal Pasal Perzinahan UU KUHP, KSP Ingatkan Masyarakat Kritik Sesuai Aturan"