Pakar militer Connie Rahakundini Bakrie mempertanyakan pemberian pangkat
Letnan Kolonel Tituler oleh Tentara Nasional Indonesia kepada selebritas Deddy
Corbuzier.
Pemberian pangkat ini telah disahkan oleh Panglima TNI Jenderal
Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman, dan
diserahkan langsung Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
"Sekarang yang perlu dipertanyakan pada pangkat Letkol Deddy Corbuzier itu
dalam konteks apa? Atas urgensi apa diberikan pangkat tersebut?" kata Connie
saat dihubungi, Minggu, 11 Desember 2022. "Sementara banyak letkol yang
berkualifikasi komando bisa memimpin pasukan infanteri Komponen Cadangan."
Untuk itu, Connie meminta Panglima Andika untuk mempertimbangkan lagi
pemberian gelas ini. "Saran saya Panglima TNI segera mencabut pangkat tituler
tersebut, karena tidak ada urgensi mendesak pemberikan tituler pada seorang
artis," kata dia.
Pangkat Tituler Tak Sembarangan
Pemberitan pangkat khusus untuk Deddy ini menuai sorotan masyarakat.Sebelum
memperoleh pangkat Letkol, Deddy sudah lebih dulu ditunjuk Prabowo Subianto
menjadi Duta Komponen Cadangan.
Pada intinya, kata Connie, perekrutan luar
biasa pada sipil untuk mendapatkan pangkat militer harus sesuai dengan
kebutuhan, bukan keinginan pejabat Kementerian Pertahanan maupun Panglima TNI.
Ia mencontohkan dalam kondisi operasi dibutuhkan perwira rohani untuk bertugas
di medan operasi. Maka atas kebutuhan ini, kata dia, pihak militer boleh
mengajukan perekrutan para rohaniawan untuk kemudian ikut bertugas dengan
diberikan pangkat tituler.
Contoh lain ketika ada sebuah kejahatan militer dan harus diadili di medan
perang karena kejahatannya. Sementara kondisinya tidak ada hakim, jaksa maupun
pembela karir hadir di lokasi.
Maka, kata dia, militer bisa menunjuk sipil
yang memiliki kualifikasi hakim, jaksa dan pembela menjadi hakim militer,
oditur militer dan pembela militer dengan pemberian pangkat tituler. "Namun
semua pangkat tituler adalah sementara, akan dicabut setelah misi selesai,"
ujarnya.
Sehingga pemberitan pangkat tituler ini, kata Connie, bukan saja tentang
tanggung jawab yang menerimanya. "Tapi harus ada level keterdesakan yang
tinggi kalau Deddy mau dikasih pangkat, ya kasih pangkat yang sesuai komcad
habis pendidikan itu, prajurit atau sersan alias jadi Sersan (cadangan), itu
poin saya," kata dia.
Sementara itu, juru bicara Menteri Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak
mengatakan, pemberian pangkat Letkol Tituler ke Deddy karena kemampuannya
dalam komunikasi di media sosial untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan.
"Deddy diberikan kepangkatan itu dengan pertimbangan kemampuan khusus yang
dibutuhkan TNI, yakni kapasitas komunikasi di sosial media, kemampuan, dan
'performance' DC tersebut akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan
kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan
RI," kata Dahnil ketika dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 10 Desember 2022.
Menurut Dahnil dengan gelar itu, Deddy Secara langsung akan terikat dengan
aturan militer, termasuk hak pilihnya dalam Pemilu. "Deddy akan terikat dengan
aturan militer, termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas," ujar
Dahnil.
Bisa Dicabut
Adapun dasar hukum pemberian pangkat Letkol Tituler ke Deddy menurut Dahnil
adalah Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit
TNI. Menurut PP tersebut, pangkat tituler merupakan salah satu pangkat TNI
khusus selain pangkat lokal.
Penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b menuliskan bahwa pangkat tituler adalah
pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan
keprajuritannya. Adapun jabatan yang dipangku orang dengan pangkat tituler,
serendah-rendahnya Letnan Dua.
Pangkat tituler diberikan kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia
untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI.Tugas
jabatan keprajuritan tertentu tersebut merupakan tugas jabatan di lingkungan
TNI yang mutlak diduduki perwira, seperti perwira rohani atau perwira korsik.
Penggunaan pangkat tituler sendiri hanya berlaku selama penerima memangku
jabatan keprajuritan.
Setelah orang yang menerima pangkat tituler tak lagi memangku jabatan
keprajuritan, maka pangkat tersebut akan dicabut. Pasal 29 PP Nomor 39 Tahun
2010 juga menjelaskan penerima pangkat tituler akan mendapatkan perlakuan
administrasi terbatas selama masih memangku jabatan atau pangkat belum
dicabut.
Deddy Corbuzier mengumumkan dirinya diberi pangkat Letnan Kolonel Tituler
Angkatan Darat oleh Menhan Prabowo Subianto. Deddy mengucapkan terima kasih
kepada Keluarga Besar TNI dan Kementerian Pertahanan atas penghargaan dan
kepercayaan tertinggi itu.
"Ini artinya mengawali perjalanan baru bagi saya untuk mengemban tugas dan
tanggung jawab pada NKRI secara bersih dan tidak memihak kecuali pada
Pancasila. Mudah mudahan dengan hadirnya saya di Keluarga Besar TNI bisa lebih
memberikan warna baru dan gagasan gagasan untuk rakyat, bangsa, dan negara,"
kata Deddy.
sumber: TEMPO➚

Post a Comment for "Pengamat Militer Minta Panglima TNI Cabut Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier"