Tersangka Doni Salmanan yang sering disebut crazy rich Bandung hukumannya
telah resmi ditetapkan oleh hakim di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Sebelumnya, Doni Salmanan di tangkap atas dugaan judi online, penyebaran
berita bohong hingga pencucian uang akibat menjadi affiliator bunari option
Quotex.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya menuntut Doni Salmanan dengan hukuman 13
tahun penjara dan denda Rp17 miliar atas kerugian korban.
Namun, rupanya keputusah hakim berbeda jauh dengan apa yang diharapkan oleh
JPU dan para korban Quotex.
Doni Salmanan dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 45A ayat (1) jo
pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik.
Dengan begitu, Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi menetapkan hukuman Doni
Salmanan selama 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Adapun tuntuntan dari JPU soal pencucian uang, majelis hakim menyatakan Doni
Salmanan tidak terlibat dalam hal tersebut.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," kata
Majelis Hakim.
Pertimbangan Majelis Hakim menyatakan hal tersebut lantaran belum jelasnya
aturan trading atau binary option. Pada saat pembacaan keputusan, Doni
Salmanan tidak dihadirkan secara langsung, hanya melewati sidanh virtual.
Pada saat Majelis Hakim membacakan dakwaan, para korban Doni Salmanan turut
hadir menyaksikan. Setelah mendengarkan keputusan yang berbeda jauh dari
tuntutan JPU, emosi para korban pun tak terkendali.
Mereka menuding telah terjadi kecurungan terkait keputusuan yang yelah
ditetapkan.
"keadilan semua hilang, siapa yang pegang ini," teriak salah satu korban
kepada Majelis Hakim.
Selain hukuman yang ringan, sejumlah aset mewah Doni Salmanan, seperti
sertifikat rumah, mobil dan motor mewah dikembalikan sepenuhnya kepada Doni
Salmanan.
Berikut aset yang dikembalikan kepada Doni Salmanan:
1. Mobil Porsche 911 Carrera 4S, warna biru, nomor polisi B-38-MUH
2. Sepeda motor Kawasaki Ninja H2, warna kuning emas, nomor polisi B-3939-UIR
3. Sepeda motor merek Kawasaki Ninja ZX-10R / ZX1000 type ZXT02L, warna hijau,
nomor polisi B-6457-JBW
4. 5 Sepeda motor merek Yamaha Gear 125
5. 1 Sepeda motor merek KTM 500 EXC-F Six Days warna oranye
6. 1 Mobil merek Honda CR-V warna putih, nomor polisi D-1264-UBI
7. 1 Mobil merek Honda CR-V warna putih, nomor polisi D-1017-YCK
8. 1 Mobil merek Toyota Fortuner tipe GR, tahun 2022, warna hitam
9. 1 Sepeda motor merek BMW S 1000 RR warna ungu
10. 1 Sepeda motor merek Ducati Superleggera V4 warna merah
sumber: SUARA➚

Post a Comment for "Doni Salmanan Gak Jadi Miskin, Divonis Ringan, Berikut 10 Aset Mewah yang Dikembalikan Negara"