Ketua Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (AMPERA), Syahrul Rizal, tetap
melaporkan Budi Dalton, Sule, dan Mang Saswi ke Polda Metro Jaya buntut dari
pernyataan miras minuman Rasulullah. Padahal Budi Dalton sudah melakukan
permintaan maaf.
Pelapor mengatakan pihaknya belum tahu ihwal permintaan maaf dari pihak
terlapor. Dia baru mengetahuinya setelah membuat laporan polisi dan baru tahu
tentang permintaan maaf tersebut dari awak media.
“Kami tidak mengetahui adanya permintaan maaf itu,” akunya saat ditemui di
Polda Metro Jaya, Rabu (23/11).
Terlepas adanya permintaan maaf, pelapor berharap laporannya ditindaklanjuti
oleh penyidik dengan memanggil ketiga terlapor supaya diketahui motivasinya
membuat candaan yang sangat sensitif dengan menyebut miras minuman Rasulullah.
Pernyataan itu dinilai sangat sensitif bisa menyakiti hati umat Islam di
Indonesia.
Karena itu, dengan diperiksa oleh penyidik, lanjutnya, dapat diketahui apa
motivasi di balik pernyataan itu. Jika niatnya untuk menghina atau
merendahkan, pelapor ingin kasus ini diproses sampai hukuman pidana
dijatuhkan.
“Sampai saat ini tidak ada komunikasi sama sekali (dengan Sule, Mang Saswi dan
Budi Dalton),” katanya.
Pernyataan soal miras adalah minuman Rasulullah memang disampaikan oleh Budi
Dalton. Pelapor mengatakan, Sule dan Mang Saswi turut dilaporkan karena
keduanya dianggap membenarkan pernyataan tersebut ditunjukkan dengan ekspresi
mereka yang tertawa dan tidak mengoreksi pernyataan sang sahabat yang keliru.
“Ekspresi tertawa itu sama saja dengan membenarkan itu. Kami anggap mereka
membenarkan,” katanya.
Budi Dalton yang memiliki nama asli Budi Setiawan Garda Pandawa sebelumnya
sudah sempat membuat video klarifikasi sekaligus permintaan maaf atas
pernyataannya soal miras minuman Rasulullah yang mengundang kontroversi di
masyarakat dan viral di media sosial.
Dalam klarifikasinya, dia menyatakan tidak ada maksud untuk menghina
Rasulullah. “Karena saya di bidang sastra, saya ingin menghilangkan
dogma-dogma lewat narasi yang negatif dan mengubahnya menjadi hal positif.
Cuma mungkin contohya kurang tepat,” aku Budi Dalton dalam video yang beredar
di YouTube.
“Bagi yang pernah menonton itu saya sekali lagi mohon maaf. Video itu saya
buat kurang lebih tiga tahun yang lalu dan saat itu juga saya sudah membuat
beberapa klarifikasi,” katanya.
Diketahui, Sule, Mang Saswi, dan Budi Dalton dilaporkan ke Polda Metro Jaya
buntut dari pernyataan soal miras minuman Rasulullah. Laporannya terdaftar
dengan nomor STTLP/B5984/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Mereka dilaporkan atas tudingan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian dengan menyinggung masalah SARA. Sule Cs dilaporkan
dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP jo
Pasal 156 A KUHP.
source:
JAWAPOS➚
Post a Comment for "Gara-gara Lelucon Miras, Budi Dalton, Sule, dan Mang Saswi Dipolisikan"